Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekdaprov mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD.
Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Peraturan daerah memiliki kedudukan sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Keberadaannya penting karena Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh aspek kehidupan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kewenangan lembaga penyusun, tidak menimbulkan multitafsir.
Memperhatikan teknik penulisan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun hak asasi manusia.
Menurut Marindo, Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya memahami dan menerima penyampaian pendapat DPRD atas enam Raperda tersebut, serta siap membahasnya dalam tahapan selanjutnya.
Sekda menyampaikan enam catatan umum Gubernur Lampung terhadap seluruh Raperda yang diusulkan, yakni:
1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.
2. Tidak merupakan duplikasi dari regulasi yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
3. Menjadi amanah pelaksanaan dari regulasi nasional.
4. Mengarah pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
5. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
6. Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada apabila terdapat kesamaan peraturan.
Sekdaprov Marindo menutup penyampaiannya dengan harapan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara objektif, mendalam, dan partisipatif.
“Harapan kami, Raperda-raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan implementatif, serta mampu menjawab tantangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*)















