Sekdaprov Lampung Sampaikan Catatan Atas 6 Raperda Inisiatif DPRD

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekdaprov mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD.

Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Peraturan daerah memiliki kedudukan sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Keberadaannya penting karena Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh aspek kehidupan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujar Marindo.

Baca Juga :  Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Ia menambahkan, penyusunan Raperda harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kewenangan lembaga penyusun, tidak menimbulkan multitafsir.

Memperhatikan teknik penulisan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun hak asasi manusia.

Menurut Marindo, Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya memahami dan menerima penyampaian pendapat DPRD atas enam Raperda tersebut, serta siap membahasnya dalam tahapan selanjutnya.

Sekda menyampaikan enam catatan umum Gubernur Lampung terhadap seluruh Raperda yang diusulkan, yakni:

1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.

Baca Juga :  UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

2. Tidak merupakan duplikasi dari regulasi yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

3. Menjadi amanah pelaksanaan dari regulasi nasional.

4. Mengarah pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

5. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

6. Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada apabila terdapat kesamaan peraturan.

Sekdaprov Marindo menutup penyampaiannya dengan harapan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara objektif, mendalam, dan partisipatif.

“Harapan kami, Raperda-raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan implementatif, serta mampu menjawab tantangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB