Kelanjutan Kasus Satono Masih Gelap, Kajari Bandarlampung: Saya Tidak Mau Berandai-andai

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Perihal sanksi yang dijatuhi kepada terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Lampung Timur Satono hingga kini masih belum ada titik terang. Sebab, usai dinyatakan meninggal dunia di Jakarta, sanksi pidana penjara yang dijerat kepada Satono dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Kejakasaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny pada Selasa (13/7/2021) siang menerangkan, meninggalnya Satono yang sudah menjadi buronan selama 10 tahun itu dibenarkan pihak mereka.

Abdullah pun menyatakan kelanjutan hukumnya dalam ketentuan hukum pidana Pasal 70 itu jelas untuk tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia itu proses hukumnya bisa tidak berlanjut.

Namun, pelaksanaan selanjutnya dalam Pasal 270 KUHP itu ada lima, yakni pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara. Empat poin lainnya itu menurut Abdullah masih akan diskusikan dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, tentang tindak lanjut amar putusan lainnya itu.

Baca Juga :  Sekprov Jelaskan Empat Jabatan Kepala OPD di Pemprov Masih Kosong

“Kami akan mendiskusikan secara internal langkah-langkah apa yang tepat untuk menyelesaikan ini. Saya tidak mau berandai-andai,” ungkapnya saat dimintai keterangan di kantor Kejari Bandarlampung.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pihak keluarga menyembunyikan Satono. Terkait itu Abdullah menjelaskan, setelah putusan tersebut berjalan, Satono melarikan diri. Maka sejak itu pihaknya memberikan status daftar pencarian orang (DPO) hingga ada berita yang bersangkutan meninggal.

Abdullah sendiri mengaku, sejak ia menjabat sebagai Kepala Kejari Bandarlampung Agustus lalu, kasus terseut menjadi target awalnya. Ia yakin kemungkinan Satono berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Pasalnya, Abdullah sudah memetakan kediamannya di tiga lokasi namun selalu ada kebocoran.

Baca Juga :  Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung

“Itu yang terjadi. Sempat saya laporkan juga ke pimpinan, mungkin kelihaian yang bersangkutan,” katanya.

Sementara, untuk uang pengganti masih akan didiskusikan dengan tim, karena putusan tersebut sudah lama dan harus dibentuk tim baru.

“Info terbaru belum ada pembayaran, tapi kalau aset hasil tracing kemungkinan ada. Saya belum bisa pastikan karena ini ada kaitan dengan perkara Alay,” jelasnya lagi.

Satono sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. Oleh Mahkamah Agung (MA) ia divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar. Pada April 2012, Satono kabur dan sebelum sempat ditangkap, ia meninggal di Jakarta Senin (12/7/2021) kemarin. (*)

Red

Berita Terkait

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Berita Terbaru