Ketua Komisi I DPRD Lampung, Minta Perusahaan Patuhi Kewajiban Plasma 20%

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menekankan bahwa kewajiban tersebut tertuang jelas dalam Pasal 27 huruf i, yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU.

Khususnya yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di sektor perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sedikitnya 20 persen dari total luas HGU.

Garinca mengatakan, pada proses perpanjangan HGU, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.

“Kami sangat mendorong perusahaan dan Pemda kabupaten maupun provinsi untuk memastikan bahwa ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, 20 persen lahan untuk masyarakat harus disisihkan. Ini kewajiban yang sudah diatur dalam PP,” tegas Garinca saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Ia mencontohkan kasus konflik agraria yang terjadi antara warga Anak Tuha dengan PT BSA di Lampung Tengah yang HGU-nya akan berakhir pada 2029.

Menurut Garinca, momentum perpanjangan HGU adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan memberikan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat.

Selain itu, Garinca juga mengingatkan bahwa Pasal 31 huruf b angka 1 PP 18/2021 menyebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh Menteri jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, termasuk penyediaan plasma.

Meski demikian, pada tahun 2025 Komisi I belum menerima laporan terkait perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban plasma tersebut.

Namun, aduan konflik agraria di Lampung tetap mendominasi, terutama terkait klaim lahan dan tanah adat.

“Komisi I banyak menerima aduan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Kami mengapresiasi masyarakat, organisasi maupun perusahaan yang ingin melakukan hearing. Semua akan kami tindaklanjuti dengan OPD atau pihak terkait,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Polsek Tanjung Karang Timur Gotong Royong Bersihkan Drainase

Lebih lanjut Garinca menyampaikan, pentingnya perusahaan dan Pemda memastikan kewajiban 20 persen plasma terpenuhi agar tidak menimbulkan konflik agraria dikemudian hari.

Garinca menegaskan peran Komisi I sebagai lembaga legislatif daerah adalah memediasi konflik dan memberikan dorongan politik kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Namun untuk penegakan dan sanksi, kata dia, kewenangannya berada di aparat penegak hukum dan pemerintah eksekutif.

“Kami memediasi, menyampaikan, dan mendorong penyelesaian ke OPD terkait. Untuk finalisasi dan sanksi bukan kewenangan legislatif. Yang jelas, perusahaan yang beroperasi di negara ini harus tunduk pada aturan, termasuk kewajiban plasma 20 persen,” tutup Garinca. (*)

Berita Terkait

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar
Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan
Dinsos Lampura Perkuat DTSEN, Bantuan Sosial Ditargetkan Tepat Sasaran
Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak
Ribuan Kader Berkumpul, PAN Lampura Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:34 WIB

Dinsos Lampura Perkuat DTSEN, Bantuan Sosial Ditargetkan Tepat Sasaran

Senin, 22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:24 WIB

Ribuan Kader Berkumpul, PAN Lampura Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB