LAMPUNGCORNER.COM – Pemprov Lampung memastikan pengelolaan dana Transfer Ke Daerah (TKD) dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karenanya Pemprov Lampung juga mempercepat realisasi dan penyerapan anggaran sesuai dengan pendapatan yang dimiliki Pemprov Lampung.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan di Kantornya.
“Percepatan realisasi kita pastikan berdasarkan hasil publish data kemarin bahwa Lampung termasuk jeda atau selisih pendapatan dan belanja sedikit,” ungkap Marindo.
Dengan jeda yang sedikit maka menurutnya menekan potensi dana mengendap di kas daerah.
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung juga memastikan dalam penyerapan anggaran sesuai dengan aturan tang berlaku.
“Maka potensi pengendapan dana di kas sedikit. Maka kami memastikan atas instruksi Gubernur dan Wagub untuk melakukan penyerapan anggaran dengan mempedomi kaidah-kaidah tentang proses pengolahan barang dan jasa. BPKAD juga sebagai pengelola keuangan memastikan ketersediaan kas untuk melakukan pembayaran kepada opd masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu data per 13 November 2025 Pemprov Lampung telah mencatatkan realisasi pendapatan dari target Rp7, 7 triliun, telah terealisasi Rp5,4 triliun atau mencapai 70,82 persen.
Sementara belanja dari target Rp7,7 triliun sudah terealisasi Rp5,2 triliun atau 67,70 persen.
Adapun realisasi TKD Pemprov Lampung 2025 telah mencapai 2,52 triliun dari total target Rp3,39 triliun atau mencapai 69,84 persen.
Sementara untuk Dana Bagi Hasil (DBH) tercatat mencapai Rp 153,99 miliar dari target Rp 184,96 miliar, atau sebesar 68,81 persen. Meski belum mencapai 70 persen, pemerintah daerah dinilai masih memiliki ruang untuk optimalisasi hingga akhir tahun anggaran.
Kemudian untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan daerah. Dari target Rp 2,13 triliun, realisasinya telah mencapai Rp 1,77 triliun atau 76,35 persen. Angka ini menjadi capaian tertinggi di antara seluruh kategori transfer pusat.
Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), realisasi baru mencapai Rp 592,32 miliar dari pagu Rp 1,07 triliun, atau 57,05 persen. Rendahnya penyerapan anggaran ini diperkirakan dipengaruhi oleh proses verifikasi program fisik yang memerlukan waktu lebih panjang.
Untuk pos Dana Perimbangan masih mencatat realisasi 0 persen, karena tidak ada alokasi pada tahun ini.
Pemerintah daerah disebutkan terus berupaya memaksimalkan penyerapan pendapatan, terutama dari pos yang realisasinya masih rendah. Optimalisasi koordinasi dengan kementerian terkait dan percepatan administrasi diperkirakan menjadi faktor penting untuk mengejar target hingga akhir tahun. (*)















