LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Janji pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara kembali berhenti sebatas wacana. Sepanjang 2025, sebanyak 24 paket proyek jalan dan jembatan gagal direalisasikan, meski kebutuhan masyarakat kian mendesak dan anggaran telah disahkan dalam APBD.
Kegagalan ini tak sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan buruknya perencanaan dan lemahnya pengendalian proyek di tubuh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara.

Potret paling nyata terlihat di Jembatan Way Umban, Jalan Punai, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan. Jembatan yang sempat dijanjikan akan diperbaiki kini justru ambrol diterjang banjir tahunan, menjelma ancaman keselamatan warga sekaligus simbol kelalaian pemerintah daerah.
Harapan warga sempat tumbuh saat tim teknis turun ke lapangan melakukan pengukuran. Namun proses itu berhenti di atas meja. Tak ada proyek, tak ada perbaikan.
“Kami kira ini serius. Sudah diukur, difoto, tapi akhirnya nol besar,” ujar Iwan, warga setempat, Selasa (30/12/2025).
Kini, jembatan yang amblas kerap memicu kecelakaan. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh karena tak mengetahui adanya cekungan berbahaya di badan jembatan.
Hingga saat ini, tak ada penanganan darurat, selain penyesalan yang berulang.
Ironisnya, anggaran perbaikan Jembatan Way Umban sebesar sekitar Rp800 juta sebenarnya telah disiapkan. Namun proyek tersebut kandas dengan alasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung belum cair.

Alasan ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, potensi DBH Lampung Utara disebut mencapai sekitar Rp70 miliar dan menjadi salah satu dasar penyusunan APBD 2025.
Way Umban bukan satu-satunya korban. Total terdapat 24 paket proyek infrastruktur yang batal dikerjakan, terdiri dari 21 paket perbaikan jalan dan tiga paket pembangunan serta rehabilitasi jembatan yang tersebar di berbagai kecamatan. Kondisi ini menegaskan sebuah paradoks: anggaran dibahas, proyek direncanakan, tetapi eksekusi nihil.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBK Lampung Utara, Rio Alaska, mengakui kegagalan tersebut dipicu oleh sempitnya waktu pelaksanaan. Ia menyebut pengendalian proyek baru dimulai pada Oktober 2025, ketika sebagian besar paket bahkan belum memasuki tahap lelang.
“Seharusnya Oktober pekerjaan sudah berjalan. Tapi faktanya, lelang saja belum,” kata Rio.
Dengan sisa waktu sekitar 90 hari hingga akhir tahun anggaran, proses tender dinilai tak realistis. Setelah melalui rapat bersama tim review yang melibatkan Kejaksaan, Pokja, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek-proyek tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda.
“PPK keberatan kalau pekerjaan hanya sekitar 25 hari. Risiko kualitasnya tinggi,” ujarnya.
Namun alasan menjaga kualitas justru menempatkan SDABMBK Lampung Utara dalam posisi dilematis. Keterlambatan bukan disebabkan bencana atau kondisi darurat, melainkan perencanaan yang molor sejak awal tahun anggaran, sepenuhnya berada dalam kendali dinas teknis itu sendiri.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan seluruh proyek tersebut hanya tertunda. Bupati Lampung Utara, Hamartoni, disebut meminta agar pekerjaan direalisasikan pada awal 2026.
“Jalan dikerjakan 120 hari, jembatan 180 hari. Januari mulai,” ujar Rio.
Namun bagi masyarakat, penundaan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap bulan tanpa perbaikan berarti risiko kecelakaan yang terus mengintai, terganggunya aktivitas ekonomi, dan semakin tergerusnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kegagalan merealisasikan puluhan proyek infrastruktur di tengah kebutuhan yang nyata menunjukkan bahwa persoalan pembangunan di Lampung Utara bukan semata soal dana.
Masalahnya terletak pada tata kelola, kepemimpinan, dan kemampuan menerjemahkan rencana menjadi kerja nyata. Atau, ada prioritas lain yang dianggap lebih penting dibanding keselamatan dan kepentingan warga. (*)
















