Pemprov Lampung Tunda Bayar APBD 2025, Akui Pendapatan Tak Capai Target

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan secara resmi penyebab terjadinya kebijakan tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan, langkah tersebut terpaksa diambil karena realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.

Menurut Nurul, hingga akhir tahun anggaran, pendapatan daerah belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja.

Kondisi ini berdampak pada keterbatasan kas daerah sehingga sebagian kewajiban pembayaran, baik kepada pihak ketiga maupun untuk pelaksanaan program daerah, harus ditunda.

Baca Juga :  168 Personel Disiagakan, Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Arus Balik Lebaran

“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target,” kata Nurul.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Nurul.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah serta memastikan seluruh kewajiban yang tertunda akan dirampungkan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Tegaskan Lampung Antisipasi Penyebaran Virus Campak

Selain itu, Pemprov Lampung juga tengah memperkuat strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lainnya, serta mendorong efisiensi belanja dan pengendalian program strategis.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan pelaksanaan APBD 2026 berjalan lebih optimal, sehat, dan berkelanjutan.

Dengan penjelasan ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah tekanan pendapatan. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru