Warga Lamsel Diimbau Salat Idul Adha di Rumah, Takbiran Keliling Dilarang

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2021.

SE berisikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 di Lampung Selatan.

SE yang ditandatangani Bupati Lamsel Nanang Ermanto itu dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Agama (Menag) RI Nomor 15 tahun 2021.

SE Menag ini tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Dasar lainnya SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/2477/02/21.

Dalam SE dijelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama 4 hari yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijah.

Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia kepada masyarakat dan meminimalisasi kontak fisik.

“Hewan dipotong di rumah potong hewan (RPH). Jika RPH terbatas, boleh dipotong di desa dengan protokol yang ketat,” jelas Kabag Bina Mental Spiritual (BMS) Lamsel Kholil, Sabtu (17/07/2021).

Protokol dimaksud antara lain membawa alat potong masing-masing dan panitia yang akan mengantar tidak boleh berkerumun.

Baca Juga :  Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Sementara untuk salat Idul Adha diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Namun jika tetap ingin melaksanakan di masjid terdekat, masyarakat dapat melaksanakan salat dengan batas 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Pemkab Lamsel juga menegaskan tidak memperbolehkan masyarakat melakukan pawai atau takbiran di jalan.

“Tidak boleh ada takbir keliling. Di masjid boleh, tapi dibatasi 10 persen dari kapasitas. Sepakat sudah se-Indonesia,” pungkas dia. (*)

Red

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama
Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan
Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah
Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Dilirik Kementan, Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:22 WIB

Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 09:41 WIB

232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Gandeng Disparekraf, Persiapan HPN dan Porwanas 2027 Digeber

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:47 WIB