LampungCorner.com, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan para tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu (14/1/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Lampung Corner, proses pelimpahan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Kelima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek Syahril, Adal, dan Saril, keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 20.20 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan, para tersangka tampak menutupi wajah menggunakan map merah, tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung bersama Polisi Militer (PM).
Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Kantor Kejati Lampung sejak kedatangan mereka pada pukul 12.20 WIB.
Saat dimintai keterangan terkait pelimpahan tahap II ke Kejari Pesawaran, Dendi Ramadhona menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada aparat penegak hukum.
“Saya serahkan ke penegak hukum dan Allah SWT,” ujar Dendi singkat.
Dendi enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih bungkam ketika ditanya soal kekecewaan masyarakat Kabupaten Pesawaran atas kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Syahril, Anton Heri, menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas tahap II memakan waktu cukup lama, yakni sekitar delapan jam.
Hal tersebut disebabkan adanya proses pemberkasan ulang serta penyesuaian pasal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada awal Januari 2026.
“Prosesnya memang cukup lama karena ada penyesuaian pasal dengan KUHP baru. Penyesuaian ini tentu berdampak dan menguntungkan bagi tersangka,” pungkas Anton Heri. (*)
Editor: Furkon Ari
















