Sembilan Jam Diperiksa, Mantan Bupati Pesawaran Resmi Dilimpahkan ke Kejari

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan para tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu (14/1/2026) malam.

Berdasarkan pantauan Lampung Corner, proses pelimpahan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Kelima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek Syahril, Adal, dan Saril, keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 20.20 WIB.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Dengan mengenakan rompi tahanan, para tersangka tampak menutupi wajah menggunakan map merah, tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung bersama Polisi Militer (PM).

Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Kantor Kejati Lampung sejak kedatangan mereka pada pukul 12.20 WIB.

Saat dimintai keterangan terkait pelimpahan tahap II ke Kejari Pesawaran, Dendi Ramadhona menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada aparat penegak hukum.

“Saya serahkan ke penegak hukum dan Allah SWT,” ujar Dendi singkat.

Dendi enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih bungkam ketika ditanya soal kekecewaan masyarakat Kabupaten Pesawaran atas kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga :  PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Syahril, Anton Heri, menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas tahap II memakan waktu cukup lama, yakni sekitar delapan jam.

Hal tersebut disebabkan adanya proses pemberkasan ulang serta penyesuaian pasal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada awal Januari 2026.

“Prosesnya memang cukup lama karena ada penyesuaian pasal dengan KUHP baru. Penyesuaian ini tentu berdampak dan menguntungkan bagi tersangka,” pungkas Anton Heri. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Berita Terbaru