LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Polresta Bandar Lampung terus menunjukkan hasil signifikan. Setiap harinya, kamera ETLE merekam 300 hingga 500 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/1/2026).
Menurut AKP Ipran, pelanggaran yang paling dominan tertangkap kamera ETLE antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“ETLE ini sudah berjalan sejak tahun 2020 hingga sekarang, kurang lebih sudah lima tahun diterapkan,” jelasnya.
Ia menerangkan, sistem ETLE bekerja secara terintegrasi dan berlapis, mulai dari perekaman pelanggaran hingga penindakan terhadap pelanggar. Prosesnya diawali ketika kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, data kendaraan tersebut dikirim ke bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) untuk dilakukan penelusuran identitas kendaraan. Setelah itu, petugas melakukan validasi bukti pelanggaran sebelum mencetak surat konfirmasi pelanggaran.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Setelah menerima surat, pemilik kendaraan atau pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.
“Jika sudah dikonfirmasi, pelanggar akan menerima nomor BRIVA e-tilang melalui pesan singkat (SMS),” terang AKP Ipran.
Pelanggar selanjutnya diberi waktu tujuh hari sejak menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan.
AKP Ipran pun mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang diterima dan segera menyelesaikan kewajibannya.
“Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK akan otomatis terblokir,” tegasnya. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari















