Abaikan Tilang ETLE, Siap-siap STNK Terblokir!

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026). Foto Budi Sudewo

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026). Foto Budi Sudewo

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Polresta Bandar Lampung terus menunjukkan hasil signifikan. Setiap harinya, kamera ETLE merekam 300 hingga 500 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/1/2026).

Menurut AKP Ipran, pelanggaran yang paling dominan tertangkap kamera ETLE antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“ETLE ini sudah berjalan sejak tahun 2020 hingga sekarang, kurang lebih sudah lima tahun diterapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Ia menerangkan, sistem ETLE bekerja secara terintegrasi dan berlapis, mulai dari perekaman pelanggaran hingga penindakan terhadap pelanggar. Prosesnya diawali ketika kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, data kendaraan tersebut dikirim ke bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) untuk dilakukan penelusuran identitas kendaraan. Setelah itu, petugas melakukan validasi bukti pelanggaran sebelum mencetak surat konfirmasi pelanggaran.

Surat tersebut kemudian diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Setelah menerima surat, pemilik kendaraan atau pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.

Baca Juga :  Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung

“Jika sudah dikonfirmasi, pelanggar akan menerima nomor BRIVA e-tilang melalui pesan singkat (SMS),” terang AKP Ipran.

Pelanggar selanjutnya diberi waktu tujuh hari sejak menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan.

AKP Ipran pun mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang diterima dan segera menyelesaikan kewajibannya.

“Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK akan otomatis terblokir,” tegasnya. (*)

 

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Tanggapi Kritik Ombudsman, Pemkab Lampura Tegaskan Pengisian Jabatan Harus Sesuai Aturan
10 Jabatan Eselon II di Lampura Banyak Kosong, Ombudsman: Jangan Biarkan Pelayanan Publik Terganggu
Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Lampura, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027
Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen
Imigrasi dan ITB Bangun Sistem Drone “Pagar Digital” untuk Awasi Perbatasan RI
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tanggapi Kritik Ombudsman, Pemkab Lampura Tegaskan Pengisian Jabatan Harus Sesuai Aturan

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:16 WIB

10 Jabatan Eselon II di Lampura Banyak Kosong, Ombudsman: Jangan Biarkan Pelayanan Publik Terganggu

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:38 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Lampura, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:03 WIB

Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:05 WIB

Imigrasi dan ITB Bangun Sistem Drone “Pagar Digital” untuk Awasi Perbatasan RI

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Meski Visa Turun, PNBP Imigrasi Justru Naik Jadi Rp2,82 Triliun

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:59 WIB