Abaikan Tilang ETLE, Siap-siap STNK Terblokir!

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026). Foto Budi Sudewo

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026). Foto Budi Sudewo

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Polresta Bandar Lampung terus menunjukkan hasil signifikan. Setiap harinya, kamera ETLE merekam 300 hingga 500 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran, saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/1/2026).

Menurut AKP Ipran, pelanggaran yang paling dominan tertangkap kamera ETLE antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“ETLE ini sudah berjalan sejak tahun 2020 hingga sekarang, kurang lebih sudah lima tahun diterapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat Motor Anggota DPRD di Pesawaran, Satu Residivis

Ia menerangkan, sistem ETLE bekerja secara terintegrasi dan berlapis, mulai dari perekaman pelanggaran hingga penindakan terhadap pelanggar. Prosesnya diawali ketika kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, data kendaraan tersebut dikirim ke bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) untuk dilakukan penelusuran identitas kendaraan. Setelah itu, petugas melakukan validasi bukti pelanggaran sebelum mencetak surat konfirmasi pelanggaran.

Surat tersebut kemudian diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Setelah menerima surat, pemilik kendaraan atau pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.

Baca Juga :  Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah

“Jika sudah dikonfirmasi, pelanggar akan menerima nomor BRIVA e-tilang melalui pesan singkat (SMS),” terang AKP Ipran.

Pelanggar selanjutnya diberi waktu tujuh hari sejak menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan.

AKP Ipran pun mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang diterima dan segera menyelesaikan kewajibannya.

“Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK akan otomatis terblokir,” tegasnya. (*)

 

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026
Komitmen Atasi Sulitnya Akses BBM Subsidi, Dinas ESDM Lampung Siapkan 3 Solusi
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB