Kejati Periksa Raden Kalbadi Selama 10 Jam, Terkait Dugaan Kasus Tanah Register 44

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung –  Kejati lampung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Raden Kalbadi, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Way Kanan yang juga merupakan orang tua Mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya selama 10 jam di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Kamis (22/1/2026).

Kalbadi yang dikenal sebagai tokoh senior dan pengusaha perkebunan sawit di Way Kanan itu dimintai keterangan terkait penyusuran kasus dugaan mafia tanah yang juga melibatkan anaknya.

Dari pantauan dilapangan, Raden Kalbadi tiba dikantor Kejati sekitar pukul 10.10 WIB, didampingi Ketua Peradi Bandar lampung Sujarwo, yang juga praktisi hukum senior ini merupakan pengacaranya.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Prosesi Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDMP Oleh Presiden Prabowo Subianto

Raden Kalbadi menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Ia baru terlihat keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sekira pukul 20.00 WIB.

Saat keluar dari ruangan, Kalbadi terlihat lesu namun menunjukan raut wajah emosi ketika awak media ingin melakukan wawancara kepadanya dengan membantah pertanyaan wartawan.

“Tidak ada,” ujarnya dengan nada emosi sambil melontarkan tangan kesamping.

Sujarwo, selaku pengacara dari Raden Kalbadi mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan lahan di register 44. Ia menyebut ada 24 pertanyaan dari tim penyidik Kejati Lampung.

“Terkait dengan register 44, tadi ada 24 pertanyaan tentang kebun yang ada di kabupaten way kanan, yang sekarang di garap oleh pak Kalbadi. ada 24 pertanyaan, tapi sifatnya normatif semua,” ujar Sujarwo.

Baca Juga :  Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia juga menegaskan pemeriksaan tersebut hanya sebagai saksi terkait lahan register 44 tersebut yang diolah Raden Kalbadi.

“Saya tegaskan bapak Kalbadi diperiksa sebagai saksi terkait lahan yang dia garap di register 44,” tegasnya.

Selain itu, Sujarwo juga menyampaikan bahwa, Raden Kalbadi yang merupakan ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, tidak memiliki tanah di kawasan tersebut.

“Bapak Kalbadi tidak memiliki tanah di register 44, beliau menggarap iya, menanami Iya, Beliau hanya menjalin kemitraan dengan Indo Tani,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Berita Terbaru