LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung akan melakukan tindakan hukum apabila manajemen Bakso Son Hajisony tidak juga mengindahkan surat peringatan ketiga yang diberikan.
Inspektur kota Bandarlampung M. Umar mengatakan, setelah memberikan surat peringatan ketiga, apabila kembali tidak diindahkan, pihaknya tentu akan mengambil langkah hukum.
“Karena mau kita sederhana, kita minta penandatanganan surat pakta integritas dan memasang tapping box, sudah itu saja,” tegasnya pada Senin (19/7/2021).
Menurut Umar, pemasangan tapping box ini justru dapat membantu pihak Son Hajisony mengontrol kinerja pegawainya dalam segi transaksi. Sebab, apabila tapping box digunakan secara maksimal, dapat diketahui setiap jamnya sudah berapa transaksi yang dilakukan.
“Kita minta secepatnya (manajemen Bakso Son Hajisony) datang ke Pemkot, karena setelah peringatan ketiga tidak ada lagi surat peringatan,” tukasnya.
Umar juga menegaskan kembali tidak ada batas waktu yang diberikan, pihaknya masih berharap pihak bakso Sony bisa kooperatif.
“Lebih cepat lebih baik, penerapan hukum semua sama, tidak ada pembedanya setiap tempat usaha. tempat lain sudah (tandatangan) dan tidak ada masalah. Seperti hotel dan rumah makan lainnya sudah selesai dan sudah pasang (tapping box),” pungkasnya. (*)
Red









