LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menegaskan belum dapat memproses penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila tidak diawali dengan pengajuan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Dinkes Lampura, dr. Maya Manan, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih bersifat menunggu. Dinkes, kata dia, tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi lapangan apabila Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum menyelesaikan tahapan administratif sesuai ketentuan.
“Kalau tidak ada pengajuan dari SPPG ke PTSP, kami tidak bisa melakukan verifikasi. Padahal, SPPG sudah mengetahui adanya perintah percepatan SLHS tersebut,” ujar Maya saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul desakan Komisi IV DPRD Lampura serta ultimatum Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh SPPG mengantongi SLHS sebagai syarat mutlak operasional dapur MBG.
Maya mengungkapkan, perintah percepatan penerbitan SLHS sejatinya telah disampaikan BGN sejak Oktober 2025. Namun di lapangan, lemahnya kepatuhan administrasi dari sejumlah SPPG menjadi hambatan utama dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Ia menegaskan, SLHS merupakan standar wajib bagi kegiatan usaha pengolahan makanan siap saji berbasis risiko di sektor kesehatan. Sertifikat ini menjadi indikator penting kelayakan sanitasi, keamanan pangan, serta perlindungan bagi para penerima manfaat Program MBG.
Menurut Maya, mekanisme penerbitan SLHS telah diatur secara jelas melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Proses diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha ke PTSP dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen pendukung. Selanjutnya, berkas diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan visitasi lapangan.
“Setelah itu, Dinkes menerbitkan rekomendasi SLHS yang dikembalikan ke PTSP. Pemilik kemudian mengunggah dokumen tersebut ke OSS, barulah SLHS resmi diterbitkan,” jelasnya.
Hingga akhir Januari 2026, Dinkes Lampura mencatat baru enam dapur MBG yang telah mengantongi SLHS. Sementara empat dapur lainnya masih dalam proses karena menunggu kelengkapan administrasi serta perbaikan sarana dan prasarana.
Di luar penerbitan sertifikat, Dinkes Lampura juga mengklaim telah melakukan berbagai upaya pendampingan, mulai dari pelatihan penjamah makanan SPPG, fasilitasi pemeriksaan kualitas air ke laboratorium terakreditasi, hingga pemberian rekomendasi perbaikan sarana dapur.
Sebelumnya, BGN secara tegas memberikan batas waktu satu bulan sejak dapur MBG mulai beroperasi untuk menyelesaikan SLHS. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, kontrak kerja sama terancam diputus.
Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, menegaskan kebijakan tegas ini ditempuh demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat MBG.
Berdasarkan data BGN, di Kabupaten Lampura terdapat lebih dari 80 dapur MBG, terdiri dari 61 dapur operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur dalam tahap pembangunan. Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang memiliki SLHS, dan hanya 11 dapur yang telah mengantongi sertifikat halal. (*)
















