Resmi! Dinas Pendidikan Lampung Tolak Izin SMA Siger

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan bahwa pengajuan izin operasional Sekolah Menegah Atas (SMA) Siger Bandar Lampung resmi ditolak.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berkaitan dengan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis saat pengajuan izin operasional perubahan sekolah.

“Hasil evaluasi Disdikbud menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas saat konferensi pers dikantornya pada Selasa, (3/2/2026).

Lebih lanjut kata dia, proses evaluasi sebenarnya telah berlangsung cukup lama sejak pengajuan pada Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan akreditasi objektif, izin tersebut belum bisa diproses lebih lanjut.

“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan itu Desember 2025. Setelah diverifikasi, memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” kata Thomas.

Dengan demikian, Disdikbud Provinsi Lampung meminta agar pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain.

Baca Juga :  Dinsos Lampura Perkuat DTSEN, Bantuan Sosial Ditargetkan Tepat Sasaran

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut diambil demi menjamin keberlangsungan proses belajar siswa di tengah persoalan perizinan operasional sekolah.

“Kami meminta pihak SMA Siger segera memproses pemindahan siswa ke sekolah swasta lain agar seluruh siswa bisa terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” kata Thomas.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan status administrasi peserta didik tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Selain itu, Disdikbud juga melarang SMA Siger 1 membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 sampai persyaratan izin operasional dipenuhi.

“Ada tiga poin yang akan kami sampaikan resmi melalui surat. Salah satunya, SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026 sebelum seluruh syarat izin operasional dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Pemkab Lampura Sudah Data 10 Sapi Kurban dan Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Ia menegaskan, pemindahan siswa diminta dilakukan secepatnya agar status mereka jelas dan tidak dirugikan secara administratif.

“Harapan kami segera, sebelum masa penerimaan siswa baru di sekolah swasta. Supaya anak-anak ini jelas statusnya dan bisa langsung melanjutkan belajar tanpa harus mengulang dari awal,” ujarnya.

Disdikbud, kata Thomas, juga telah menawarkan opsi sejumlah sekolah swasta yang bersedia menerima siswa pindahan tersebut.

Namun, pihak SMA Siger disebut telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan beberapa sekolah tujuan.

“Nanti pihak SMA yang akan berkoordinasi langsung dengan sekolah swasta penerima,” kata dia.

Thomas menambahkan, apabila di kemudian hari seluruh persyaratan izin operasional telah dipenuhi, pihaknya membuka peluang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin.

“Kalau nanti syaratnya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan ajukan kembali. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Seluruh Jemaah Haji Kloter 31 Lamtim Kembali Sehat, Sekda: Semoga Menjadi Haji Mabrur
Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:24 WIB

Seluruh Jemaah Haji Kloter 31 Lamtim Kembali Sehat, Sekda: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Senin, 29 Juni 2026 - 11:05 WIB

Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Berita Terbaru