Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung AR atas kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

Ketua BK, Abdullah Sura Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pengempisan ban mobil yang telah dilakukan terhadap mahasiswa UBL berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 19 januari 2026.

“Ada beberapa hal yang diakui dan ada juga yang tidak. Namun dapat dipastikan memang ada pengakuan atas perbuatan tersebut,” ujar Abdullah Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  DPRD Lampura Terbelah Soal Pinjaman Rp150 Miliar, Suwardi Minta Fokus pada Kepentingan Publik

Menurut Abdullah, BK tidak akan mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak sebelum seluruh tahapan selesai. Ia menekankan bahwa BK wajib menjaga kerahasiaan informasi, bukti, maupun keterangan saksi sesuai Pasal 17.

“Pendalaman ini akan dilakukan beberapa kali. Setelah klarifikasi, kita akan menjadwalkan tahapan pembuktian pada hari Jumat, termasuk memanggil saksi-saksi,” jelas Abdullah.

Menanggapi sorotan publik dan tekanan masyarakat, Abdullah menegaskan bahwa BK terus bekerja berdasarkan sumpah jabatan, dan akan bertindak tegas sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

“Saya bekerja di atas sumpah, janji, dan jabatan untuk menjalankan sebaik-baiknya harapan masyarakat. Insya Allah semaksimal mungkin dengan aturan dan tata tertib yang ada, kami akan menjalankan proses ini se-lurus-lurusnya,” tegasnya.

Publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari tahapan yang sedang berlangsung, yang akan menjadi dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh AR. (*)

Berita Terkait

Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan
Seluruh Jemaah Haji Kloter 31 Lamtim Kembali Sehat, Sekda: Semoga Menjadi Haji Mabrur
Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:31 WIB

Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:24 WIB

Seluruh Jemaah Haji Kloter 31 Lamtim Kembali Sehat, Sekda: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Senin, 29 Juni 2026 - 11:05 WIB

Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru

Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Lampung, Kostiana
Foto: Farida Nurazizah/Lampungcorner.com

BANDAR LAMPUNG

Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:31 WIB