Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung AR atas kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

Ketua BK, Abdullah Sura Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pengempisan ban mobil yang telah dilakukan terhadap mahasiswa UBL berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 19 januari 2026.

“Ada beberapa hal yang diakui dan ada juga yang tidak. Namun dapat dipastikan memang ada pengakuan atas perbuatan tersebut,” ujar Abdullah Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot

Menurut Abdullah, BK tidak akan mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak sebelum seluruh tahapan selesai. Ia menekankan bahwa BK wajib menjaga kerahasiaan informasi, bukti, maupun keterangan saksi sesuai Pasal 17.

“Pendalaman ini akan dilakukan beberapa kali. Setelah klarifikasi, kita akan menjadwalkan tahapan pembuktian pada hari Jumat, termasuk memanggil saksi-saksi,” jelas Abdullah.

Menanggapi sorotan publik dan tekanan masyarakat, Abdullah menegaskan bahwa BK terus bekerja berdasarkan sumpah jabatan, dan akan bertindak tegas sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

“Saya bekerja di atas sumpah, janji, dan jabatan untuk menjalankan sebaik-baiknya harapan masyarakat. Insya Allah semaksimal mungkin dengan aturan dan tata tertib yang ada, kami akan menjalankan proses ini se-lurus-lurusnya,” tegasnya.

Publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari tahapan yang sedang berlangsung, yang akan menjadi dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh AR. (*)

Berita Terkait

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:57 WIB

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

Jumat, 4 September 2026 - 09:03 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Berita Terbaru