Di Balik Mandeknya Proyek Infrastruktur Lampung Utara, BPKAD Ungkap Penyebab Sebenarnya

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik rencana pelaksanaan kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27,155 miliar di Kabupaten Lampung Utara pada 2026 mulai menemukan titik terang. Fakta terbaru mengungkap bahwa gagalnya proyek tersebut pada 2025 bukan disebabkan oleh persoalan anggaran maupun regulasi, melainkan karena ketidaksiapan perangkat pelaksana teknis.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Ali Muhajir. Ia menegaskan, rencana penganggaran kembali paket proyek tersebut pada 2026 telah mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua sudah tertuang dalam APBD dan mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada,” ujar Ali di ruang kerjanya, Jumat, 6 Maret 2026.

Ali menjelaskan, 24 paket proyek tersebut pada awalnya memang belum tercantum dalam APBD murni 2025. Program itu baru muncul saat pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran tahap III, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, antara lain melalui pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), pengurangan belanja perjalanan dinas, serta penghapusan belanja yang dinilai tidak prioritas.

Dana hasil efisiensi itu kemudian dialihkan untuk sektor-sektor tematik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi.

“Sebagian hasil efisiensi dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur dan sanitasi guna mendukung program Astacita serta Program Hasil Terbaik Cepat kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Ali.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp39 miliar kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dalam pergeseran anggaran tahap III yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada Juli 2025.

Baca Juga :  Wagub Jihan Apresiasi Kemenkop Dorong Pengembangan Alpukat Siger, Fokus Utama Tembus Pasar Internasional

Menurut Ali, dari sisi administratif maupun waktu pelaksanaan, seluruh paket proyek sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk dikerjakan.

“Secara aturan sudah cukup syarat dan waktunya juga masih memungkinkan. Bahkan kegiatan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 serta dilaporkan kepada gubernur, kementerian, dan DPRD,” katanya.

Namun hingga akhir tahun anggaran 2025, sebagian besar proyek tersebut justru tidak dilaksanakan. Dari total anggaran Rp39 miliar yang dialokasikan kepada Dinas SDABMBK, sekitar Rp25 miliar tidak terserap.

Anggaran yang tidak terealisasi itu terdiri atas 22 paket proyek hasil efisiensi pada pergeseran tahap III serta dua paket lainnya yang tercantum dalam APBD Perubahan 2025.

Ali menyebut, melalui surat tertanggal 10 November 2025, Dinas SDABMBK menyampaikan bahwa mereka tidak dapat melaksanakan 24 paket proyek tersebut.

“Alasan yang disampaikan adalah ketidaksiapan sumber daya manusia dan faktor lainnya. Padahal anggaran sudah tersedia dan waktu pelaksanaan masih cukup,” ujarnya.

Permasalahan ini kemudian dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Lampung Utara pada 17 November 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima surat pemberitahuan dari SDABMBK terkait tidak terlaksananya paket-paket proyek tersebut.

Pemerintah daerah, kata Ali, tetap memandang proyek-proyek tersebut perlu dilaksanakan karena merupakan bagian dari program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pada tahap evaluasi APBD murni 2026 di tingkat provinsi, pemerintah daerah akhirnya menunda sejumlah lokus kegiatan tahun 2026 untuk mengakomodasi paket proyek 2025 yang belum terlaksana.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

“Lokus kegiatan 2026 ditunda untuk mengakomodasi 24 paket kegiatan 2025 yang belum berjalan. Sementara kegiatan yang direncanakan untuk 2026 dapat ditempatkan pada APBD Perubahan atau mekanisme lain sesuai ketentuan,” kata Ali.

Sebelumnya, rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar tersebut menuai sorotan dari sejumlah partai politik yang mempertanyakan dasar hukum penganggarannya.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar penganggaran yang jelas dalam APBD 2026.

“Kalau memang belum tercantum, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain sebagai dasar hukum pelelangan, itu perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Farouk, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia juga mendorong agar proses tersebut direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam tata kelola anggaran.

Menurut Farouk, secara prosedural kecil kemungkinan proyek-proyek tersebut dibahas kembali dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada pertengahan 2025 sebagai bagian dari penyusunan APBD 2026, mengingat proyek tersebut telah disahkan pada Desember 2024 untuk dilaksanakan pada 2025 namun gagal direalisasikan.

Sikap serupa juga disampaikan Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada. Ia mengingatkan agar rencana penggelaran kembali proyek-proyek tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kepastian landasan hukum yang jelas. (*)

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
DPLH Pesawaran Ungkap Aktivitas Tambang PT Yudistira Masih Gunakan Izin UKL-UPL Lama
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:50 WIB

Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:13 WIB

Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPLH Pesawaran Ungkap Aktivitas Tambang PT Yudistira Masih Gunakan Izin UKL-UPL Lama

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cerli Yusrijal Tegaskan Nilai Pancasila Kunci Kemajuan Lampura

Senin, 1 Jun 2026 - 14:17 WIB