LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27 miliar lebih dalam APBD Kabupaten Lampung Utara 2026 kian berkembang.
Jika sebelumnya diperdebatkan pada tataran administratif, kini persoalan tersebut mulai mengarah pada isu legitimasi hukum.
Akademisi hukum menilai, ketidakjelasan dalam proses penganggaran berpotensi menyeret tata kelola keuangan daerah ke ranah uji hukum.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa, menegaskan bahwa setiap anggaran publik harus lahir dari proses yang sah, terdokumentasi, serta terbuka untuk diuji.
“Dalam negara hukum, penganggaran bukan sekadar teknis administratif, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances. Ketika prosesnya tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan integritas pemerintahan,” ujar Fitra, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, nilai Rp27 miliar bukanlah angka kecil. Karena itu, publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan, melainkan membutuhkan pembuktian yang dapat diverifikasi. Transparansi, tegas dia, merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar etika pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Fitra menyoroti asas rechtmatigheid van bestuur yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi.
Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, keputusan pemerintah berpotensi cacat dan kehilangan legitimasi hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, terikat pada prinsip tanggung jawab jabatan.
Setiap kegiatan, kata dia, wajib memiliki dasar penganggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.
“Ketidakjelasan prosedur harus dipandang sebagai indikator serius. Jika tidak didukung dokumen pembahasan dan dasar hukum yang terang, maka layak diuji secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Fitra mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum keuangan negara dan pidana, penggunaan anggaran tanpa proses yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pada titik ini, persoalan bisa bergeser dari ranah administrasi menuju pertanggungjawaban hukum.
Ia menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara independen.
Langkah ini penting bukan untuk menyimpulkan lebih awal, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.
“Dalam negara hukum, pembiaran terhadap ketidakjelasan justru merusak kepercayaan publik. Ketika legitimasi dipertanyakan, penegakan hukum tidak boleh menunggu,” pungkasnya. (*)
















