Akademisi UIN Soroti Legitimasi Hukum 24 Paket Proyek Infrastruktur Lampung Utara

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa.

Dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27 miliar lebih dalam APBD Kabupaten Lampung Utara 2026 kian berkembang.

Jika sebelumnya diperdebatkan pada tataran administratif, kini persoalan tersebut mulai mengarah pada isu legitimasi hukum.

Akademisi hukum menilai, ketidakjelasan dalam proses penganggaran berpotensi menyeret tata kelola keuangan daerah ke ranah uji hukum.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sekaligus praktisi hukum, Fitra Zuli Taufan Jasa, menegaskan bahwa setiap anggaran publik harus lahir dari proses yang sah, terdokumentasi, serta terbuka untuk diuji.

“Dalam negara hukum, penganggaran bukan sekadar teknis administratif, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances. Ketika prosesnya tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan integritas pemerintahan,” ujar Fitra, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lampung Timur

Menurutnya, nilai Rp27 miliar bukanlah angka kecil. Karena itu, publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan, melainkan membutuhkan pembuktian yang dapat diverifikasi. Transparansi, tegas dia, merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar etika pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Fitra menyoroti asas rechtmatigheid van bestuur yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi.

Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, keputusan pemerintah berpotensi cacat dan kehilangan legitimasi hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, terikat pada prinsip tanggung jawab jabatan.

Setiap kegiatan, kata dia, wajib memiliki dasar penganggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.

“Ketidakjelasan prosedur harus dipandang sebagai indikator serius. Jika tidak didukung dokumen pembahasan dan dasar hukum yang terang, maka layak diuji secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Campak Naik Tajam, Dinkes Lampung Utara Genjot Program Imunisasi Kejar

Lebih jauh, Fitra mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum keuangan negara dan pidana, penggunaan anggaran tanpa proses yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pada titik ini, persoalan bisa bergeser dari ranah administrasi menuju pertanggungjawaban hukum.

Ia menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara independen.

Langkah ini penting bukan untuk menyimpulkan lebih awal, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam negara hukum, pembiaran terhadap ketidakjelasan justru merusak kepercayaan publik. Ketika legitimasi dipertanyakan, penegakan hukum tidak boleh menunggu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026
Komitmen Atasi Sulitnya Akses BBM Subsidi, Dinas ESDM Lampung Siapkan 3 Solusi
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Berita Terbaru