Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Segera Masuk Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi Kouta Haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, dipastikan akan masuk ke tahapan penuntutan.

Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangan persnya melalui sehuah video berdurasi sekitar 2 menit.

“Kemudian, perlu kami tegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif. Kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar dia menegaskan.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Budi menyatakan, pihaknya kini terus melalukan prosedur penyidikan untuk sampai pada tahapan penegakan hukum berikutnya.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” katanya.

Lebih dari itu, Budi juga memastikan proses penegakan hukum terhadap Yaqut beserta tersangka lainnya dalam kasus Kuota Haji ini, terbuka untuk umum.

“Termasuk ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh,” ucapnya.

Baca Juga :  Tubaba Perkuat Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Pertanahan

Ditambahkan Budi, KPK juga mengapresiasi berbagai dinamika yang terjadi di publik, terkait dengan kasus Kuota Haji ini terutama ketika masyarakay mengetahui penangguhan penahanan Yaqut sebagai tahanan rutan.

“Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal sekaligus mendukung KPK dalam proses penanganan perkara ini,” demikian Budi menutup. (*)

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB