Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Polda Lampung terus mengembangkan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Terbaru, penyidik mengamankan sejumlah emas dari toko perhiasan JSR di Bandar lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Herri mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran hasil tambang ilegal di Way Kanan yang diduga dipasarkan melalui toko JSR.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait hasil penambangan emas dari Way Kanan yang ternyata diduga di jual di toko perhiasan JSR,” katanya, Kamis (9/4/2025).

Untuk memastikan asal-usul emas, penyidik akan melibatkan saksi ahli guna menguji kesesuaian kadar emas yang dijual di toko JSR dengan karakteristik emas dari wilayah Way Kanan.

Selain itu Polda Lampung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PTPN.

Sebelumnya diberitakan Polda Lampung berhasil mengamankan 24 tersangka penambang emas ilegal di tujuh titik di Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (10/3).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus illegal mining atau pertambangan ilegal di Kabupaten di Kabupaten Way Kanan pada tanggal 8 Maret 2026.

Menurutnya, operasi untuk illegal mining tersebut, Polda Lampung bersama dengan Kodam XXI Raden Inten melakukan kegiatan penertiban dan penegakan hukum di tiga Kecamatan.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Disperindag Lampura Gelar Penetrasi Pasar Murah di Sejumlah Pasar Tradisional

Pertama di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, kedua Kecamatan kumpul dan Kecamatan Baradatu. Keseluruhannya, di dalam areal HGU perkebunan PTPN 7 Kabupaten Way Kanan.

“Dari 24 orang dan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada 14 sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin serta memastikan terkurungnya,” jelasnya.

Para pelaku melanggar unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada 158 dan pasal 13 undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara dasarnya adalah laporan polisi model a Nomor 8 Nomor 9 nomor 10 bulan Maret 2026 SPKT Ditress Polda Lampung tanggal 9 Maret 2026.

Ada 7 lokasi titik dari 11 titik yang sudah diungkap. Tiga titik berada di jalan lintas Sumatera PTPN 1 regional 7 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, jalan lintas Martapura yang ke-4 jalan KM 9 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang kelima jalan KM 6 Blambangan Umpu Way Kanan yang ke-6 Sungai besi samping lahan PTPN 1 regional 7 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang ke-7 lokasi PTPN 1 regional 7 seputar Sungai putih Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 41 unit excavator dengan rincian 7 unit sudah di Polda Lampung kemudian 2 dalam perjalanan menuju Polda Lampung dan 30 unit masih di TKP yang seluruhnya nanti akan kita bawa ke Polda Lampung.

Barang bukti yang kedua yaitu 24 unit mesin dompleng atau Alkon 4 sudah di Polres dan 20 masih di TKP yang ketiga 47 buah jerigen berisi bahan bakar jenis solar selanjutnya 17 unit kendaraan roda dua satu unit kendaraan roda empat.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 1 limbah 8 contoh pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara contoh lampiran 1 Nomor 133 undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana untuk pasal 158 unsurnya adalah setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dengan pasal 35 dipidana dengan penjara 5 tahun paling lama dan denda 100 miliar rupiah. (*)

Berita Terkait

Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Berita Terbaru