LampungCorner.com, KOTABUMI – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi pada Rabu dini hari, 29 April 2026. Sidak senyap ini mengungkap indikasi serius pelanggaran di dalam Rutan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, sekaligus menggelar penggeledahan guna menekan peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta barang terlarang lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, sidak tersebut menemukan indikasi kuat beredarnya handphone di kalangan narapidana. Temuan ini diperkuat rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Rutan.
Fakta ini sekaligus menguatkan dugaan yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online, terkait praktik penipuan yang diduga melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Dalam laporan tersebut, narapidana disebut menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai anggota TNI dan Polri, menyasar korban para janda. Aksi itu diduga berjalan mulus berkat dukungan handphone ilegal yang beredar di dalam rutan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik pungutan liar (pungli). Narapidana disebut harus membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses keluar dari masa pengenalan lingkungan (mapenaling), hingga menyewa handphone.
Bahkan, beredar informasi adanya alur distribusi handphone yang diduga melibatkan oknum pegawai, lengkap dengan kewajiban setoran bulanan bagi pengguna.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan adanya sidak tersebut. Namun ia menegaskan kegiatan itu merupakan kunjungan rutin.
“Oalah biasa bang, kunjungan biasa saja,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebut sidak tersebut sebagai bagian dari monitoring keamanan dan penguatan internal petugas.
Usai pemeriksaan, sebanyak sembilan narapidana yang dinilai bermasalah langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi.
Atas temuan ini, publik berharap Dirjenpas mengambil langkah tegas lanjutan. Termasuk kemungkinan pemindahan tahap berikutnya ke Nusakambangan, guna memberikan efek jera sekaligus memperketat pengawasan di dalam Rutan. (*)










