DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Aktivitas pertambangan galian C milik PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, mendadak terhenti. Hal ini terjadi setelah Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (6/5/2026).

Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian bersama Ketua Komisi III Fahmi Fahlevi dan seluruh anggota komisi. Mereka turun ke lapangan dan menyisir dua titik lokasi tambang, bahkan menghentikan sementara aktivitas para pekerja.

Dari hasil pantauan di lokasi, DPRD menemukan sejumlah persoalan serius, terutama terkait dugaan celah legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga :  Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Achmad Rico Julian mengungkapkan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang.

“Kami datang ke sini berdasarkan laporan warga. Aktivitas ini dinilai mengganggu dan diduga belum mengantongi izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada aktivitas warga, tetapi juga pada lingkungan sekitar. Di antaranya, penahan ombak di lokasi tambang yang sudah tertimbun, ketiadaan drainase, hingga material tanah dan debu yang terbawa ke jalan serta area permukiman warga.

Kondisi tersebut bahkan dilaporkan merusak lahan perkebunan milik masyarakat sekitar.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Pesawaran berencana memanggil pihak perusahaan bersama dinas terkait untuk menggelar hearing.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan IPM, Fokus Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan

“Kami akan meminta pihak perusahaan menunjukkan legalitas perizinan dan segera membuat sistem drainase yang memadai agar tidak berdampak ke lingkungan,” tegas Rico.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan peringatan keras kepada pengelola tambang. Jika tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin sesuai regulasi, maka aktivitas tambang diminta untuk dihentikan.

“Kalau izin belum lengkap, kami minta stop dulu. Tapi jika legalitas sudah terpenuhi, silakan beroperasi. Kami tetap mendukung investasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Pesawaran,” pungkasnya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Berita Terbaru