LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran handphone (HP) ilegal dan narkoba di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia melalui kebijakan Zero Handphone dan Narkoba atau Zero Halinar.
Kebijakan tersebut diterapkan secara ketat sebagai upaya memutus jaringan peredaran narkoba, penipuan daring, hingga praktik love scamming yang selama ini kerap dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.
Menurut Agus Andrianto, keberadaan handphone ilegal di dalam rutan dan lapas menjadi salah satu pemicu utama maraknya tindak kejahatan yang dikendalikan narapidana dari balik jeruji besi.
Karena itu, seluruh jajaran pemasyarakatan diminta melakukan pengawasan maksimal serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kebijakan Zero Halinar ini di dalam Lapas dan Rutan sering dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Artinya kalau masih ada terjadi peredaran HP di sana, kalau ada pegawai saya yang terlibat, ya proses saja,” tegas Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan besar-besaran kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, hasil joint investigation Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (11/5/2026), di Polda Lampung.
Kebijakan Zero HP dan Narkoba sendiri muncul sebagai respons atas tingginya kasus penipuan online dan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan dan lapas.
Dalam sejumlah kasus, aparat menemukan jaringan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang yang dijalankan menggunakan handphone ilegal oleh narapidana.
“Saya minta tolong kepada Kapolda supaya ini dibuka, karena ini menjadi prioritas kami untuk penanganan masalah narkoba, kemudian penipuan dan scamming dari rutan, kan banyak juga korbannya,” kata Agus.
Sebagai solusi agar hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mewajibkan seluruh Lapas dan Rutan menyediakan Wartel Khusus Pemasyarakatan atau Wartelsus.
Fasilitas tersebut disiapkan sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga. Melalui Wartelsus, seluruh aktivitas komunikasi dapat diawasi dan direkam guna mencegah penyalahgunaan.
“Kepada para Kalapas dan Karutan saya sudah arahkan untuk membangun Wartel di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, yang menggandeng para pelaku usaha yang ada di wilayah,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Kementerian Imipas juga menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran handphone dan narkoba di dalam lapas.
Sanksi tersebut mulai dari pencopotan jabatan, pemeriksaan internal, hingga pemecatan apabila terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Supaya jadi pelajaran kepada para pegawai, kita sudah berulang kali sampaikan. Tertangkap berulang kali masih nekat, ya kita pidanakan saja, biar kapok,” ungkap Agus Andrianto menegaskan komitmennya memberantas kejahatan dari dalam lapas dan rutan.
Langkah tersebut diperkuat dengan instruksi pelaksanaan razia gabungan dan tes urine di seluruh Lapas dan Rutan. Razia dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang masuk maupun digunakan oleh warga binaan.
Pemerintah berharap langkah tegas tersebut dapat memperbaiki sistem pemasyarakatan sekaligus mengembalikan fungsi lapas dan rutan sebagai tempat pembinaan, bukan pusat pengendalian kejahatan.
Dengan pengawasan yang diperketat, dukungan teknologi melalui Wartelsus, serta penindakan tanpa kompromi terhadap oknum petugas maupun warga binaan, Kementerian Imipas optimistis lingkungan Lapas dan Rutan di Indonesia dapat semakin bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan berbagai tindak kejahatan lainnya. (*)










