LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Komitmen memperkuat transparansi informasi dan meningkatkan kualitas komunikasi publik terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal itu diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Lampung, Maulidi Hilal, bersama sejumlah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Rabu (1/7/2026).
Maulidi Hilal mengatakan, kunjungan tersebut menjadi wadah pembelajaran bagi jajaran pemasyarakatan untuk memahami cara membangun kemitraan yang baik dengan media massa sekaligus menghadapi dinamika pemberitaan secara profesional.
“Kunjungan silaturahmi ini sebagai wadah pembelajaran intensif bagi jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi serta bermitra dengan media massa secara profesional,” ujarnya.
Menurut Hilal, di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kemampuan berkomunikasi dengan insan pers menjadi kompetensi yang harus dimiliki setiap pimpinan satuan kerja.
Sebagai institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya juga membuka ruang terhadap kritik dan masukan yang bersifat membangun.
“Jika ada petugas kami yang bersikap tidak patut, silakan laporkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hilal juga menyoroti dinamika yang kerap muncul dalam hubungan antara lembaga pemerintah dengan oknum yang mengatasnamakan media maupun LSM.
Karena itu, pihaknya ingin memperoleh pemahaman mengenai cara mengidentifikasi media yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan yang tidak.
“Kami ingin mengetahui cara untuk mengidentifikasi media yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik, dan mana yang tidak,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, menegaskan bahwa seluruh anggota PWI terikat dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta integritas profesi.
Ia juga mengingatkan agar setiap bentuk intimidasi maupun dugaan pemerasan yang dilakukan oknum mengatasnamakan wartawan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Wartawan tugasnya menguji informasi. Ketika terjadi sengketa pers, laporkan ke Dewan Pers. Sementara jika ada pengancaman, langsung lapor ke kepolisian,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, para Kalapas dan Karutan memperoleh pembekalan mengenai pola kerja jurnalis, mekanisme hubungan dengan media, hingga strategi merespons krisis pemberitaan secara cepat, tepat, dan profesional. (*)















