LampungCorner.com, SUKADANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pembinaan yang lebih humanis bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Utama Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamtim, Kamis (16/7/2026), dihadiri langsung Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, Kepala Bapas Kelas II Metro Sudarso, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana Mohamad Jawad Cirry, Asisten Bidang Administrasi Umum, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kerja sama tersebut melibatkan delapan OPD sebagai lokasi pelaksanaan program, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP), serta Bagian Pemerintahan Setdakab Lamtim.
Kepala Bapas Kelas II Metro, Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lamtim atas dukungan yang diberikan dalam memfasilitasi kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini memiliki peran strategis mengingat wilayah kerja Bapas Kelas II Metro juga mencakup Kabupaten Lamtim.
“Terima kasih kepada Pemkab Lamtim yang telah memfasilitasi penandatanganan MoU dan PKS ini. Bapas Kelas II Metro memiliki wilayah kerja yang meliputi Lamtim, sehingga kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Sudarso.
Sementara itu, Bupati Ela Siti Nuryamah berharap implementasi kerja sama tersebut mampu memperkuat pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus menjadi langkah nyata dalam menekan angka pelanggaran pidana di Kabupaten Lamtim.
“Semoga dengan adanya implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat berdasarkan KUHP yang baru, kita dapat meminimalisir pelanggaran hukum. Kolaborasi antara Pemkab Lamtim, Bapas Kelas II Metro, dan Rutan Kelas IIB Sukadana menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan, khususnya anak,” kata Ela.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohamad Jawad Cirry, beserta seluruh jajaran yang dinilai telah bekerja keras mendukung proses pembinaan warga binaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemkab Lamtim bersama Bapas Kelas II Metro menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih efektif, humanis, serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (*)
Editor: Furkon Ari
















