Polres Pesawaran Tangkap 4 Tersangka Narkoba di Negara Saka, Satu ASN Bandarlampung

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang disita dari empat tersangka. FOTO: Humas Polres Pesawaran

Barang bukti sabu yang disita dari empat tersangka. FOTO: Humas Polres Pesawaran

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap sekaligus empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Suryadi (37), karyawan honorer warga Kelurahan Sidodadi, Kecanataan Kedaton, Bandarlampung. Hendro Taruna (47), Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kelurahan Segala mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Lalu Herman (46), wiraswasta warga Kelurahan Soak Garu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bersama Saparudin (38) warga Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Keempatnya ditangkap di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran hanya dalam waktu sekitar setengah jam. Suryadi dan Hendro ditangkap duluan, lalu Herman dan Saparudn ditangkap kemudian.

Baca Juga :  SPPG Binong Way Layap Diresmikan, Libatkan UMKM hingga Petani Lokal

“Dari Suryadi dan Hendro polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,16 gram. Sedangkan dari Herman dan Saparudin yang menggunakan mobil Toyota Etios warna merah didapati sabu seberat 2,87 gram,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (4/8/2021).

Menurut Vero, lokasi penangkapan memang sering dijadikan perlintasan para tersangka untuk membawa narkoba. Desa Negara Saka kerap dijadikan perlintasan baik menuju Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran maupun Kecamatan Tegineneng.

Baca Juga :  Petani Kakao dan Lada Pesawaran Dibina Badan Riset Prancis, Siap Tembus Pasar Ekspor

“Selain jalan menuju Bandara Raden Intan itu sepi juga jalannya mulus dan tidak banyak berlubang,” terus Vero.

Para tersangka masih diperiksa intesif di Mapolres Pesawaran, dan polisi masih mengejar bandar atau penyuplai sabu tersebut. Keempatnya dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

SPPG Binong Way Layap Diresmikan, Libatkan UMKM hingga Petani Lokal
Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil
Petani Kakao dan Lada Pesawaran Dibina Badan Riset Prancis, Siap Tembus Pasar Ekspor
Apel Siaga HKB 2026, Wabup Pesawaran Tekankan Kolaborasi dan Mitigasi Risiko
Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran Capai 5,38 Persen, Musrenbang Siapkan Arah Pembangunan 2027
Siap Amankan Mudik Lebaran 2026, Bupati Nanda Hadiri Rakor Lintas Sektoral di Polda Lampung
Safari Ramadan di Gerning, Bupati Nanda Serap Aspirasi dan Dorong Perbaikan Infrastruktur
Safari Ramadan, Bupati Nanda Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Kaum Duafa
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:17 WIB

SPPG Binong Way Layap Diresmikan, Libatkan UMKM hingga Petani Lokal

Senin, 25 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28 WIB

Petani Kakao dan Lada Pesawaran Dibina Badan Riset Prancis, Siap Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 30 April 2026 - 21:39 WIB

Apel Siaga HKB 2026, Wabup Pesawaran Tekankan Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran Capai 5,38 Persen, Musrenbang Siapkan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru