LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Drama penangkapan seorang pria yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berakhir tragis. Pria berinisial PP (30), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Insiden tersebut juga menyebabkan tiga anggota Polres Lampura mengalami luka tembak. Satu di antaranya bahkan harus dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
PP disebut polisi diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata api (senpi) sekaligus diduga bagian dari sindikat peredaran senpi ilegal di wilayah Lampura. Ia juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampura.
Peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan senpi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di kawasan Muara Jaya.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan hiburan musik. Ketika polisi hendak melakukan pengamanan terhadap pelaku, situasi tiba-tiba berubah menjadi mencekam.
PP disebut melakukan perlawanan aktif dengan melepaskan tembakan ke arah personel. Polisi kemudian mengambil tindakan kepolisian hingga terjadi baku tembak.
Dalam peristiwa tersebut, PP terkena tembakan dan akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi.
Baku tembak itu juga mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka. Aiptu Az mengalami luka tembak pada kaki kanan, sedangkan Brigpol Ay terkena tembakan di bagian perut.
Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, Brigpol Ay dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Sementara itu, Aipda AA mengalami luka gores pada bagian pelipis.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan insiden penembakan. Barang bukti tersebut berupa satu pucuk senpi jenis revolver rakitan berwarna chrome dengan gagang cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta tiga selongsong amunisi.
Kasus tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan senpi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga memastikan PP merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampura.
Kasi Humas Polres Lampura, IPTU Herawati, membenarkan kejadian tersebut. Ia membenarkan tiga anggota polisi mengalami luka dalam insiden itu, dengan satu personel harus dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung.
“Ya benar. Tiga anggota kami mengalami luka tembak, satu dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung. Saat ini saya sedang ke lokasi kejadian,” ujar IPTU Herawati saat dihubungi via telepon selulernya.
Usai kejadian, jenazah PP dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi. Pihak keluarga disebut menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Hingga kini, aparat masih melakukan penanganan dan pendalaman kasus. Polisi juga terus mengusut dugaan keterlibatan PP dalam jaringan peredaran senpi ilegal serta perkara narkoba yang sebelumnya membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang. (*)
















