BANDAR LAMPUNG – Pengadaan 100 sepeda gerobak listrik pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp629,7 juta dalam proyek tersebut.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti perbedaan antara harga pengadaan dengan nilai kewajaran barang. Total anggaran pengadaan 100 sepeda gerobak listrik tersebut tercatat mencapai Rp2.841.600.000.
BPK mencatat, sepeda gerobak listrik dengan spesifikasi yang sama ditemukan di pasaran dengan harga sekitar Rp13,5 juta per unit.
Namun, Dinas KUKM Kota Bandar Lampung melakukan pengadaan melalui CV MTA dengan harga kontrak mencapai Rp25,6 juta per unit.
Berdasarkan perhitungan pemeriksaan, BPK menetapkan nilai kewajaran pengadaan sebesar Rp18,79 juta per unit. Dari selisih tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta.
Penelusuran BPK juga mencatat bahwa CV MTA memperoleh sepeda gerobak listrik tersebut dari PT LTI dengan harga sekitar Rp14 juta per unit.
Barang kemudian dijual kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp25,6 juta per unit.
Tak hanya soal harga, proses penyusunan harga pengadaan juga menjadi catatan pemeriksaan.
BPK mencatat adanya informasi bahwa Rincian Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) disebut telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas KUKM kepada CV MTA sebelum proses kontrak dilakukan.
Temuan tersebut menjadi catatan dalam proses pengadaan, terutama terkait kewajaran harga dan proses penyusunan HPS.
Namun, persoalan tersebut belum berhenti pada pengadaan tahun 2025.
Pada 2026, Dinas KUKM Kota Bandar Lampung kembali menganggarkan program serupa dengan nilai kontrak sekitar Rp2,857 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Data INAPROC, pengadaan gerobak listrik tahun 2026 tersebut tercatat telah memasuki proses kontrak dan kembali melibatkan CV MTA sebagai penyedia.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi Pemkot Bandar Lampung sebelum melanjutkan pengadaan serupa pada tahun berikutnya.
Publik pun berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan harga, mekanisme penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, hingga pertimbangan Dinas KUKM kembali menggunakan CV MTA dalam pengadaan tahun 2026.
Sorotan juga muncul dari penelusuran pada laman E-Katalog INAPROC V.6. Hingga 21 September 2026 pukul 12.08 WIB, belum ditemukan produk sepeda gerobak listrik yang menjadi barang pengadaan tersebut pada etalase produk yang ditawarkan CV MTA.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas KUKM Kota Bandar Lampung, Riana, belum memberikan keterangan terkait temuan BPK tersebut maupun alasan CV MTA kembali dilibatkan dalam pengadaan sepeda gerobak listrik tahun 2026.
Wartawan Lampung Corner telah berupaya meminta konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV MTA selaku penyedia dalam pengadaan sepeda gerobak listrik tersebut. (*)
Editor: Furkon Ari
















