JAKARTA — Proses pergantian Kapolri memasuki babak baru. Komisi III DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR menerima Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
“Pagi ini pimpinan DPR menerima Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Surpres tersebut mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai calon Kapolri.
Setelah menerima Surpres, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Uji kelayakan kemudian digelar pada Kamis pagi. Agenda tersebut dibuka untuk umum sekitar pukul 09.10 WIB oleh Habiburokhman.
Dalam prosesnya, Komisi III akhirnya menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan itu diberikan setelah Suyudi menyampaikan pemaparan dan menjawab pertanyaan anggota Komisi III.
Suyudi merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sebelum dipercaya memimpin BNN, dia menjabat Kapolda Banten sejak Juni 2024. Suyudi kemudian dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025.
Dengan persetujuan Komisi III tersebut, proses penggantian Kapolri selanjutnya memasuki tahapan di DPR sebelum pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden sesuai mekanisme yang berlaku. (*)















