JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
“Ya, jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi,” jelas Suyudi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menyampaikan puluhan perkara itu saat ini tengah ditangani secara intensif oleh jajaran Bareskrim Polri.
Menurutnya, dalam waktu dekat Polri pihaknya menetapkan tersangka.
“Sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka. Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” jelasnya.
Suyudi menyebut ada pula keterlibatan pihak asing yang terafiliasi dalam korporasi tersebut.
“Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” terangnya.
Terkait pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan. “Iya, ada negara tetangga,” jawabnya.
Kemudian saat ditanya sejauh mana keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemilik perusahaan yang terlibat, Suyudi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti akan disampaikan,” ucapnya. (*)















