BANDAR LAMPUNG – Persoalan aset tanah milik pemerintah daerah di Lampung masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat menjadi perhatian serius karena berisiko memicu persoalan hukum sekaligus menghambat optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten/kota, ATR/BPN, dan KPK di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, persoalan pertanahan perlu segera dibenahi, baik yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat maupun kepastian hukum atas aset milik pemerintah.
Menurut dia, dukungan ATR/BPN menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi dan berbagai hambatan pertanahan yang selama ini terjadi.
“ATR/BPN membawa sejumlah program yang bisa dimanfaatkan daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan. Harapannya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan berbagai hambatan yang selama ini terjadi dapat segera diselesaikan,” kata Mirza.
Dalam rapat tersebut, ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas yang akan dijalankan bersama pemerintah daerah. Program itu meliputi percepatan legalisasi aset pemerintah, penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, integrasi tata ruang dengan sistem perizinan, hingga penguatan reforma agraria.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto menegaskan, pembenahan tata kelola pertanahan tidak sekadar menyangkut urusan administrasi. Lebih dari itu, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan status kepemilikan yang jelas, masyarakat akan lebih mudah mengakses pembiayaan. Sementara itu, pemerintah daerah dapat mengelola aset secara lebih optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Program ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga bagaimana tanah dapat memberikan manfaat ekonomi. Ketika status hukumnya jelas, masyarakat lebih mudah mengakses pembiayaan, sementara pemerintah daerah juga memiliki kepastian dalam mengelola asetnya,” ujar Dedi.
Ribuan Aset Belum Bersertifikat
Di sisi lain, KPK menyoroti pentingnya pengamanan aset pemerintah daerah melalui kepastian legalitas kepemilikan. Tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat dinilai berisiko menimbulkan sengketa dan persoalan hukum apabila tidak segera ditangani.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mengatakan, sertifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus proaktif mengamankan aset yang menjadi tanggung jawabnya. Upaya pencegahan perlu dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan hukum.
“Kami lebih mengedepankan langkah pencegahan. Jangan sampai ketika muncul persoalan baru dilakukan penanganan. Yang kami dorong adalah seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas sejak awal,” kata Edi.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan, masih terdapat ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat pengelolaan aset dan membuka celah terjadinya penyimpangan.
Melalui sinergi Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten/kota, ATR/BPN, dan KPK, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan berjalan lebih cepat dan terarah.
Selain melindungi aset pemerintah, pembenahan tersebut juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, tata kelola pertanahan yang lebih tertib dapat menjadi salah satu penopang masuknya investasi dan pertumbuhan ekonomi di Lampung. (*)














