SUKADANA – Sebanyak 24 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Jika terbukti melanggar disiplin, mereka terancam sanksi berat hingga penurunan jabatan atau demosi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim Rustam Effendi mengungkapkan, berdasarkan data yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 26 pegawai yang terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.
Dari jumlah tersebut, dua pegawai telah diberhentikan. Sementara itu, 24 pegawai lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 26 orang yang terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dua orang sudah diberhentikan. Jadi, masih ada 24 orang lagi yang akan diperiksa,” kata Rustam.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah para pegawai tersebut benar-benar tidak masuk kerja atau hanya tidak melakukan absensi meski hadir di kantor.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang tidak masuk kerja atau sebenarnya masuk, tetapi lupa melakukan absensi,” jelasnya.
Rustam menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan pegawai bersangkutan benar-benar tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemeriksaan, lanjut dia, akan mempertimbangkan keterangan atasan langsung serta informasi dari lingkungan kerja masing-masing pegawai.
“Kalau berdasarkan pemeriksaan atasan dan keterangan di lingkungan kerjanya terbukti memang tidak pernah masuk selama 10 hari berturut-turut, tentu ada konsekuensi disiplin yang harus diterima,” tegasnya.
Sebaliknya, bagi pegawai yang mengaku tetap masuk kantor tetapi tidak melakukan absensi, pengakuan tersebut juga akan diverifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menjalankan tugas selama periode yang dipersoalkan.
Jika terbukti tidak pernah hadir, pegawai tetap dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan data awal yang ditangani Inspektorat, sejumlah pegawai yang akan diperiksa diduga berstatus staf. Namun, status dan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Rustam menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan pegawai yang menduduki jabatan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi penurunan jabatan atau demosi dapat menjadi pertimbangan.
“Apabila ditemukan pegawai yang menduduki jabatan, sanksi penurunan jabatan atau demosi dapat menjadi pertimbangan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lamtim menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini sekaligus untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor: Furkon Ari
















