JAKARTA – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, S.H., M.H., turut memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Komisi III DPR RI, Selasa (3/11/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Budiyono menyampaikan sejumlah pandangan akademik terkait substansi regulasi tersebut.
Kehadirannya dalam forum strategis itu merupakan undangan resmi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada sejumlah pihak untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menariknya, partisipasi Budiyono berlangsung di tengah kiprahnya sebagai akademisi sekaligus salah satu calon Rektor Unila periode 2027–2031.
Dalam pemaparannya, Budiyono menyoroti pentingnya menempatkan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip negara hukum sebagai landasan dalam merumuskan regulasi perampasan aset.
Menurut dia, pemberantasan tindak pidana dan pemulihan kerugian negara memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh mengabaikan kepastian hukum maupun perlindungan hak warga negara.
“HAM bukanlah penghalang penegakan hukum, melainkan batas konstitusional agar kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikannya.
Budiyono menilai, RUU Perampasan Aset harus memperhatikan sejumlah ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
Selain itu, dia menekankan pentingnya harmonisasi RUU tersebut dengan pembaruan hukum pidana nasional, terutama KUHP Nasional dan KUHAP yang baru. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun persoalan dalam penerapan hukum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Budiyono adalah pembedaan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Menurut dia, mekanisme perampasan tanpa pemidanaan harus dirumuskan secara terbatas dan memiliki hubungan faktual yang kuat antara aset dengan tindak pidana.
Proses tersebut juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen. Pihak yang terdampak perlu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dan mempertahankan haknya.
Budiyono turut mengajukan lima prinsip perlindungan hukum dalam RUU tersebut. Yakni, pengawasan pengadilan terhadap pembekuan dan penyitaan aset, kejelasan standar pembuktian, jaminan pemberitahuan dan hak pembelaan, penerapan asas proporsionalitas, serta mekanisme pemulihan dan ganti rugi apabila tindakan negara terbukti tidak sah.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan korban tindak pidana juga menjadi perhatian. Dia mengingatkan, hubungan keluarga maupun kedekatan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam kejahatan.
Sebagai rekomendasi, Budiyono menyampaikan tujuh poin penting untuk penyempurnaan RUU Perampasan Aset.
Meliputi perumusan ruang lingkup yang presisi, pembatasan kondisi perampasan tanpa pemidanaan, kejelasan standar pembuktian, jaminan proses hukum yang adil, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan dan pendistribusian aset, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan negara yang tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut, Budiyono juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI, khususnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, atas komitmen dalam mendorong pembaruan hukum pidana nasional.
Menurut dia, pembahasan berbagai agenda legislasi, mulai dari KUHP Nasional, KUHAP yang baru, hingga RUU Perampasan Aset, merupakan bagian penting dalam membangun sistem hukum Indonesia yang modern, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.
Dia juga mengapresiasi keterbukaan Komisi III DPR RI dalam melibatkan akademisi, pakar, dan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan regulasi.
Partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi, dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan yuridis yang kuat, tetapi juga mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, HAM, serta kebutuhan masyarakat.
“Negara hukum yang kuat bukan hanya mampu merampas hasil kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap perampasan dilakukan berdasarkan hukum, melalui proses yang adil, dan disertai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Keterlibatan Budiyono dalam RDPU tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademisi perguruan tinggi dalam memberikan perspektif keilmuan terhadap pembentukan kebijakan nasional.
Forum itu sekaligus menjadi ruang bagi kalangan akademisi untuk menjembatani pemikiran ilmiah dengan kebutuhan pembaruan sistem hukum di Indonesia. **
















