LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat — Pertashop atau biasa disebut SPBU mini di Tiyuh Kartaraharja Kecamatan Tulangbawang Udik (Tbu), Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai beroperasi Selasa (24/8/2021).
Sayangnya, Pertashop yang khusus mengisi bahan bakar jenis pertamax ini hanya mengantongi izin lingkungan.
Belum ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Petugas Pertashop, Paul, mengaku tidak tahu soal izin ini. Ia menyatakan SPBU mini itu telah mengantongi izin lingkungan yang diketahui kepala tiyuh Rudiyanto.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Kantor DPMPTSP Samsudin menjelaskan pihaknya akan menegur pertashop dimaksud.
” (Rabu, 25/8/2021, Red) tim akan melayangkan surat teguran. Pertashop tidak boleh beroperasi sebelum melengkapi perizinan,” tegas Samsudin. (*)
Red















