YouTuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali Terkait Kasus Penodaan Agama

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Foto: Istimewa

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan penodaan agama.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan penangkapan Muhammad Kece alias Kace.

“Sudah ditangkap,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap di salah satu tempat di Bali. Kini petugas sedang membawanya ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Agus.

 

Muhammad Kece sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama. Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Bahkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir puluhan video Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.

Kemenkominfo memblokir 20 video yang diproduksi oleh akun YouTube Muhammad Kece karena diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Kemenkominfo mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi sebagaimana dikutip rilis.id (group lampungcorner.com) di laman resmi kominfo.go.id, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga :  Jalani Kegiatan Reses 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Keluhan BPJS Mati dan Jalan Desa Rusak

Selain 20 video di YouTube, Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses terhadap satu video dari platform TikTok yang diduga diproduksi Muhammad Kece.

Dedy menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementeria dan lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Menurutnya, penanganan konten terhadap akun YouTube Muhammad Kece dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 Tahun 2020.

Karenanya, Dedy mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

“Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar UU termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Audiensi Bersama Gubernur Mirza, Komitmen Perkuat Sinergi Lembaga

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial. Beberapa ucapannya kontroversial, hingga menimbulkan berbagai kecaman.

Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam.

Muhammad Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’. Hal itu sampai membuat umat Muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.

“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece dalam video unggahannya.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama nabi Muhammad SAW.

Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan.

“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” tutur Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru