Setelah Habib Rizieq, Giliran Munarman segera Diadili Terkait Kasus Terorisme

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekum FPI Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Foto: Dok Rilisid

Eks Sekum FPI Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Setelah mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, giliran Munarman segera diadili terkait perkara dugaan terorisme.

Mantan Sekretaris Umum FPI itu segera disidangkan setelah penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Agustus 2021 lalu.

“Iya, sudah (Berkas Munarman dikirim lagi ke JPU-red). Tanggal 16 Agustus 2021,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

JPU sebelumnya mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme Munarman karena penyidik belum memeriksa Habib Rizieq.

Ramadhan mengatakan penyidik telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

Baca Juga :  DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV

“Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” ujarnya, dikutip dari laman rilis.id (group lampungcorner.com), Rabu (01/9/2021).

“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” sambung Ramadhan.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan terorisme yang menyeret Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

Baca Juga :  Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Ramadhan beberapa waktu lalu.

Penyidik juga telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan.

Di antaranya Habib Rizieq Syihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB