LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Manajemen Bakso Sonhaji Sony akhirnya memenuhi panggilan Pemkot Bandarlampung, Selasa (21/9/2021).
Agendanya adalah pemeriksaan pajak 18 gerai Bakso Sony di Bandarlampung, yang disegel Pemkot, Senin (20/9/2021).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan ada empat orang dari pihak Bakso Sony didampingi pengacaranya, Dedi Setiadi.
“Tapi, masih ada yang kurang dari data-data yang kita minta. Jadi kita jadwalkan ulang,” ungkapnya Yanwardi.
Pihak Bakso Sony berjanji kembali datang Senin (27/9/2021) untuk melengkapi data yang kurang.
“Insyaallah ada itikad baik. Kita nggak perlu berlarut-larut,” ujarnya.
Yanwardi juga mengatakan, yang dibahas dalam permasalahan ini adalah pajak, bukan urusan tenaga kerja atau urusan tidak makan.
“Itu urusan mereka lah, yang penting kita pajak. Kita minta kejujuran pajaknya. Kita mau itu aja, selesai. Urusannya nggak usah diperpanjang,” kata dia.
Ia juga menerangkan untuk masalah penutupan atau penyegelan adalah sikap TP4D bagi pengusaha yang tidak taat dan patuh karena ada perda.
“Jangan mengalihkan pandangan dan mengalihkan informasi, kasihan dengan masyarakat yang menilainya seperti ini. ayolah kita duduk bersama dan selesaikan,” ujarnya. (*)
Red









