Kasus Benih Jagung Dilimpahkan ke PN, Sidang dijadwalkan Pekan Depan

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejari saat mendaftarkan pelimpahan berkas di PTSP Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/9/2021). (Foto: Sulaiman)

Pihak Kejari saat mendaftarkan pelimpahan berkas di PTSP Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/9/2021). (Foto: Sulaiman)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Lampung melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (28/9/2021).

Benih ini dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan Direktur Utama PT Dempo Agro Pratama Inti bernama Imam Mashuri.

Persidangan rencananya digelar Rabu (5/10/2021) pekan depan dengan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dan hakim anggota Edi Purbanus dan Hakim Gustina Aryani.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Sementara itu, Kejari Bandarlampung dalam perkara ini akan menurunkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin mantan jaksa KPK Sobari Kurniawan.

Berkas perkara dua tersangka tercatat dalam Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk dan 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Untuk diketahui tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  BKD Lampung Belum Pastikan Buka CPNS 2026, Rendi: Jumlah ASN Cukup

Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor independen, kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar dari nilai pagu yang dianggarkan Rp140 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Berita Terbaru