LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Upaya penyelamatan keuangan daerah kembali menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan kerugian daerah sebesar Rp1,33 miliar dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non litigasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bupati Lampura kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura.
Kajari Lampura, Edy Subhan, menyebut capaian ini sebagai wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga keuangan negara.
“Total pemulihan keuangan daerah mencapai Rp1,33 miliar. Ini merupakan hasil pelaksanaan bantuan hukum non litigasi yang kami lakukan bersama Pemda berdasarkan SKK,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengedepankan pendekatan persuasif melalui negosiasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah ini dinilai efektif karena memungkinkan penyelesaian kewajiban tanpa harus melalui proses pengadilan.
Edy menjelaskan, kewenangan tersebut sejalan dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan kuasa khusus.
Senada, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Lampura, Yogi Aprianto, menilai pendekatan non litigasi terbukti mampu mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Pendekatan ini mendorong para pihak untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga proses pemulihan keuangan daerah bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bagian dari optimalisasi peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga serta menyelamatkan keuangan negara dan daerah.
Lebih jauh, Kajari menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar soal nominal, tetapi juga langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Ke depan, Kejaksaan akan terus hadir melalui peran JPN dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara optimal,” tegasnya.
Apresiasi turut disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Intji Indriati. Ia menilai keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Pemda dan Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Ini bukti nyata kolaborasi yang baik. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat ke depan,” ujarnya.
Pemda, lanjut Intji, berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI bersama Kejari Lampura, demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (*)










