Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lampura, Edy Subhan, didampingi Sekda Intji Indriati saat menyampaikan hasil pemulihan keuangan daerah.

Kajari Lampura, Edy Subhan, didampingi Sekda Intji Indriati saat menyampaikan hasil pemulihan keuangan daerah.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Upaya penyelamatan keuangan daerah kembali menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan kerugian daerah sebesar Rp1,33 miliar dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non litigasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bupati Lampura kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura.

Kajari Lampura, Edy Subhan, menyebut capaian ini sebagai wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga keuangan negara.

“Total pemulihan keuangan daerah mencapai Rp1,33 miliar. Ini merupakan hasil pelaksanaan bantuan hukum non litigasi yang kami lakukan bersama Pemda berdasarkan SKK,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengedepankan pendekatan persuasif melalui negosiasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah ini dinilai efektif karena memungkinkan penyelesaian kewajiban tanpa harus melalui proses pengadilan.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Edy menjelaskan, kewenangan tersebut sejalan dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan kuasa khusus.

Senada, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Lampura, Yogi Aprianto, menilai pendekatan non litigasi terbukti mampu mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Pendekatan ini mendorong para pihak untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga proses pemulihan keuangan daerah bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi bagian dari optimalisasi peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga serta menyelamatkan keuangan negara dan daerah.

Lebih jauh, Kajari menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar soal nominal, tetapi juga langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

“Ke depan, Kejaksaan akan terus hadir melalui peran JPN dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara optimal,” tegasnya.

Apresiasi turut disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Intji Indriati. Ia menilai keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Pemda dan Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Ini bukti nyata kolaborasi yang baik. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat ke depan,” ujarnya.

Pemda, lanjut Intji, berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI bersama Kejari Lampura, demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru