Kasus Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

Kuasa hukum bersama korban pengeroyokan saat mendatangi Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, (foto: Istimewa)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendy berlanjut. Perkara tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kordinator perkara dan kuasa hukum Rendy, Debi Oktarian menerangkan, Polresta Bandarlampung sebelumnya menangguhkan penahanan tersangka.

Padahal, mengacu Pasal 21 KUHAP dan 170 KUHP tidak termasuk dalam aturan.

Isinya, penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal.

Baca Juga :  Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

“Wajib ditahan dikarenakan ancamannya tinggi dan bukan percobaan. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkapnya Rabu (6/10/2021).

Debi mengatakan, pihaknya menuntut asas keadilan apabila tersangka tidak ditahan dikarenakan semua sama di mata hukum.

Baca Juga :  Resmi! Pengurus Dewan Dakwah Kabupaten/Kota Periode 2026-2030 Dilantik

Ia mencontohkan, ada orang yamg melakukan tindak pidana Pasal 480, 351 ayat 1 tetap ditahan oleh kejaksaan negeri. Jika merujuk Pasal 21 KUHAP semestinya tidak.

“Nah ini melanggar Pasal 170 KUHP kok tidak ditahan? Sedangkan tidak ada perdamaian, tapi semua kembali lagi kewenangan penyidik,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB