LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi I DPRD Bandarlampung mengaku telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung.
Rekomendasi untuk merobohkan tembok atau pagar beton yang dibangun RM Jumbo Kakap di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Ketua Komisi I Hanafi P Pulung membenarkan rekomendasi untuk merobohkan tembok di lahan seluas 5000 meter persegi telah dikirim.
Pihaknya mengeluarkan dua poin rekomendasi yakni pembongkaran pagar beton dan juga merehabilitasi fungsi lahan yang dibangun dan digunakan oleh Johnson Topan, owner RM Jumbo Kakap.
“Ini harus dilakukan karena (lahan) milik Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata dia, Kamis (7/10/2021).
Anggota Komisi I Andika Wijaya menambahkan, surat rekomendasi tersebut langsung dibuat dan dikirim tak lama dari kedatangan warga ke kantor DPRD Bandarlampung.
“Surat itu melalui ketua DPRD dulu, baru setelahnya ke Pemkot Bandarlampung,” jelasnya. (*)
Red















