LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung — Oknum perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang diduga ilegal terus melancarkan aksinya.
Terbaru, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau sering disebut Nunik mengancam melaporkan oknum Pinjol ke pihak berwajib.
Dalam postingan Instagram @mbak_nunik tersebut, Nunik menyampaikan kekesalannya atas oknum Pinjol yang mengirim pesan ke ponsel pribadinya, Minggu (17/10/2021).
Menanggapi maraknya masalah Pinjol ilegal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto angkat bicara.
Ia memaparkan, sampai dengan 11 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara.
“Sementara untuk di Lampung terdapat 1 Fintech yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau Lahan Sikam,” paparnya, Senin (18/10/2021).
Untuk Pinjol ilegal, lanjut Bambang, ciri-cirinya sebagai berikut:
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah tanpa informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
4. Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
5. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
6. Tidak ada layanan pengaduan
7. Penagihan tidak ada batas waktu
8. Dapat mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ada ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran, nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
Untuk mencegah tindak penipuan pinjol ilegal, ia menjelaskan beberapa cara mengatasinya.
Cek legalitas pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website www.sikapiuangmu.ojk.go.id, www.ojk.go.id, atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Selain itu, WhatsApp kontak OJK 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157.
Kemudian, cek kewajaran suku bunga, denda biaya bunga, dan biaya layanan (all-in) pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan.
Selanjutnya, periksa identitas lengkap pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus.
Cek persyaratannya apakah wajar/tidak, teliti dan pahami syarat ketentuan.
Baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan.
“Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan,” tandasnya.
Terakhir, hindari meminjam dalam jumlah besar. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Hindari perilaku “Gali Lobang Tutup Lobang”.
Pinjol legal hanya boleh mengakses Camera, Microphone, dan Location (Camilan).
“Sedangkan pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel (kontak, foto, dan video),” tutupnya.
Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin memaparkan, ada beberapa laporan Pinjol ilegal.
“Sekitar 5 atau 6 orang yang melaporkan tindak penipuan dari Pinjol ilegal,” ujar dia.
Ia mengatakan, saat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, perusahaan Pinjol ilegal tersebut tidak berada di Lampung.
“Mereka mobile, ketika di cek polres setempat, ada yang berasal dari Sumatera Utara dan kebanyakan dari Pulau Jawa,” katanya. (*)
Red









