Sudah Beredar Tiga Bulan Lebih, Pembuat Pupuk Campur Garam dan Kapur Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: Pandu

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polsek Natar mengamankan pengoplos pupuk di Desa Candimas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka berinisial SW yang diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Hal ini terungkap dalam ekspose di Polsek Natar, Minggu (24/10/2021).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin memimpin ekspose didampingi Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto.

Hadir anggota DPR RI Taufik Basari dan DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 26 sak pupuk merek Merokemop, 81 sak merek Mahkota, 55 sak merek Daun Sawit, dan 7 sak merek Loongzou.

Baca Juga :  Jalan Mulus, Ekonomi Tumbuh: Bupati Egi Resmikan Akses Bumi Daya-Trimomukti, UMKM Singkong Ikut Terdongkrak

Lalu, 6 sak merek Kebomas, 30 sak kapur kaptan, 47 sak garam, 80 karung kosong merek Daun Sawit, 50 karung kosong merek Kci Sasco.

Juga disita alat pembuat pupuk seperti mesin jahit karung, 3 sekop, 3 cangkul, dan 2 alat tumbuk.

Kapolres menyebutkan, mulanya Polsek Natar mendapat kabar bahwa ada gudang di Jalan Cendrawasih, Natar.

Tempat itu digunakan sebagai tempat pembuatan atau pengoplosan pupuk yang diduga tidak memiliki izin.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Natar menggeledah tempat itu dan menemukan beberapa orang yang sedang membuat pupuk.

Baca Juga :  56 Pejabat Dilantik di Lokasi Wisata Way Belerang, Sekda Supriyanto: Jabatan Harus Dibayar dengan Kinerja Nyata

Setelah diperiksa, sebanyak tiga orang bekerja di bawah perintah SW. Pupuk dioplos dengan garam daan batu kapur.

Dari penuturan tersangka, pupuk sudah diedarkan antara 3-4 bulan di Lampung dengan harga jual Rp185 per karung ukuran 50 kg.

Tersangka dijerat Pasal 121 dan atau 122 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Ancamannya, penjara paling lama enam enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama
Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan
Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah
Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Dilirik Kementan, Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:22 WIB

Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 09:41 WIB

232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB