Bandarlampung PPKM Level 2, Diskotik Dilarang, Karaoke Boleh Buka

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nlNomor 61 tahun 2021, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi wali kota ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Bandarlampung.

Dalam instruksi yang ditandatangani pada 23 November 2021 dan berlaku hingga 6 Desember 2021 ini, disampaikan beberapa poin peraturan kegiatan masyarakat.

Di antaranya, diskotik, pub, spa, panti pijat, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga :  HUT ke-27 Lampung Timur Meriah, Bupati Ela Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Sementara karaoke dan biliar diizinkan beroperasi, maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan catatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan buka dengan batas waktu operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB.

Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai instruksi tersebut dapat dikenai sanksi adminstrasi sampai penutupan usaha.

Sementara untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai 218; Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Lantik Kades Negara Kemakmuran, Ini Pesan Bupati Hamartoni!

Juru bicara Satgas Covid-19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan walaupun tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit  sudah rendah, capaian vaksinasi sudah tinggi, dan angka kematian rendah, masyarakat diminta jangan terlalu euforia dan tetap disiplin prokes.

“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri untuk keluarga dan juga masyarakat sekitar,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB