LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tak lagi menjabat sekretaris PDIP Lampung, posisi Mingrum Gumay sebagai ketua DPRD Lampung masih aman.
Sesuai kesepakatan, kader yang menduduki kursi ketua dewan seharusnya yang memiliki posisi strategis di partai.
Rumusnya, kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Politik PDIP Lampung Yanuar Irawan, adalah KSB. Alias, ketua, sekretaris, atau bendahara. P
Artinya, di luar KSB maka tak berhak lagi menjabat ketua dewan.
Namun sementara ini, rumus tidak berlaku untuk Mingrum. Sebab, belum ada tanda-tanda ia akan diturunkan dari kursi ketua dewan.
“Kalau diganti kami yang di DPRD juga sudah banyak kesibukan yang menyita waktu. Apalagi Pak Mingrum juga tidak pernah mendapatkan sanksi,” ungkapnya, Senin (29/11/2021).
Yanuar juga memastikan tidak ada perpecahan di tubuh DPD PDIP sehingga berakibat digantinya Mingrum sebagai sekretaris oleh Sutono.
“Ini bukan ada kesalahan. Kalau diganti karena kesalahan akan diberikan peringatan dan prosesnya panjang. Jadi ini hanya pembagian tugas saja,” paparnya.
Yanuar menjelaskan, pergantian jabatan di DPD PDIP Lampung hanya sebuah penyegaran.
Mingrum digeser karena 2022 sudah masuk tahun politik. Karenanya, pada Januari 2022 kegiatan partai cukup padat.
Sementara Mingrum mengemban dua jabatan yang dinilai akan menyebabkan kinerjanya kurang maksimal.
“Ada diklat (pendidikan dan pelatihan) mulai daerah hingga nasional, sehingga Mingrum dibantu Sutono yang sudah mumpuni dan tidak banyak kegiatan,” ujarnya. (*)
Red









