LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — Sejumlah sopir travel trayek Liwa-Bandarlampung mendatangi Dinas Perhubungan Lampung Barat (Dishub Lambar), Senin (20/12/2021).
Mereka meminta Dishub menaikkan tarif dari Rp100 ribu menjadi Rp120 ribu per orang.
Juli (40), salah satu sopir travel mengatakan, tarif lama tidak lagi menguntungkan.
“Sebab, bensin sekarang tidak ada diganti pertalite dengan harga lebih tinggi. Belum lagi biaya tol,” paparnya.
Namun sayang tuntutan ini langsung ditolak dengan alasan tarif telah ditentukan agen travel dan Organda (Organisasi Angkutan Darat).
“Selain itu, ada keluhan masyarakat jika tarif dinaikkan,” ujar Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Lambar, Tamrin.
Pihaknya pun telah mengeluarkan edaran resmi tentang penetapan tarif resmi travel Liwa-Bandarlampung Rp100 ribu per orang.
Dia menjelaskan travel ada yang sah dan tidak. Yang resmi memakai plat warna kuning dan memiliki izin trayek.
Sementara, kebanyakan travel di Lambar berplat hitam alias travel gelap.
“Tidak ada toleransi, tarif Liwa-Bandarlampung tetap di angka Rp100 ribu per orang,” tandasnya. (*)
Red















