Jelang Nataru, Tempat Wisata Buka, Resepsi Pernikahan Dilarang

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Istimewa

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 18 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Instruksi Wali Kota yang ditandatangani pada 22 Desember 2021 tersebut menyebutkan, tempat wisata yang sebelumnya dilarang beroperasi, boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dalam poin (g) instruksi disebutkan, tempat wisata buka dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dengan pembatasan sebanyak 30 persen dari total kapasitas.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

Kemudian pada poin (h) disebutkan, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, dan pusat kebugaran ditutup sementara.

Kafe dan restoran buka dengan jam operasional pukul 10.00 sampai 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan tidak diperkenankan adanya live musik, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan prokes ketat.

Setelah itu dalam poin (n) tertulis angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Sabtu dan Minggu, angkringan diperbolehkan berdagang di UMKM Gatot Subroto mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.

Namun tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan dan hanya dapat melaksanakan akad nikah yang dihadiri maksimal 10 orang di Kantor Urusan Agama (KUA) dan catatan sipil.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Berita Terbaru