LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Saat ditemui dilokasi usahanya, pengelola RM Begadang II dan Padang Jaya menyayangkan penyegelan tempat usahanya.
Salah satu pegawai RM Begadang II mengaku tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyegelan.
“Tidak ada pemberitahuan atau surat peringatan (SP) terlebih dahulu,” ungkap salah satu pegawai yang tidak ingin namanya disebutkan itu.
Ia pun berdalih, selama ini Begadang II patuh membayar pajak restoran. Namun, ada sebagian konsumen yang kecewa dengan penerapan pajak yang diberlakukan untuk pembelian yang dibungkus.
“Bayangkan saja, kalau kita sebagai pembeli yang membungkus tetap dikenakan pajak juga, tentu merasa keberatan kan?” tukasnya kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (9/6/2021).
Pengelola RM Padang Jaya juga senada saat disambangi kelokasi usahanya.
“Seharusnya kami diberitahu terlebih dulu akan ada penyegelan ini. Jadi tidak ramai-ramai datang ketempat kami langsung segel dan tutup usaha kami,” tegas pegawai yang namanya juga tidak mau dikutip.
Dia mengklaim juga jika pihaknya berusaha taat pajak, tapi tapping boxnya rusak sehingga tidak bisa digunakan secara benar.
Namun akhirnya pihak RM Padang Jaya langsung mengurus pembayaran pajak dan menyelesaikam seluruh administrasi.
“Kami hari ini telah melaksanakan kewajiban membayar pajak, sore ini (segel) dilepas,” ungkapnya. (*).
Red