Arinal Perbolehkan Warga Lampung Mudik Lokal, Catat Syaratnya

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat melepas keberangkatan kereta dari Tanjungkarang-Baturaja, Selasa (4/5/2021). Foto: Dwi DS

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat melepas keberangkatan kereta dari Tanjungkarang-Baturaja, Selasa (4/5/2021). Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memperbolehkan mudik lokal di wilayah Lampung.

Kelonggaran itu diberikan, menurut Arinal, asalkan pemudik lokal menerapkan protokol kesehatan (prokse) dengan menunjukkan surat hasil tes PCR dan rapid tes antigen dengan hasil negatif covid-19.

Hal tersebut disampaikan Arinal saat melepas keberangkatan kereta api dari Tanjung Karang ke Baturaja, Sumatera Selatan di Stasiun KAI, Tanjungkarang Pusat, Selasa (4/5/2021), seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

“Mudik lokal boleh-boleh saja dilakukan, asalkan menerapkan prokes dan membawa hasil negatif dari test PCR dan rapid tes antigen. Tidak apa-apa keluar biaya sedikit tetapi aman. Harus tetap bijaksana dan etikanya dijalankan, jangan semaunya,” tegas Arinal.

Apalagi, terus Arinal, warga yang melakukan mudik lokal biasanya lebih paham kondisi keadaan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

“Saya juga mengimbau agar menerapkan prokes saat mengadakan transaksi baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Selain itu, dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi. Bila perlu membeli kebutuhan, bisa pesan saja lewat online,” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
Berita ini 953 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Berita Terbaru

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

LIFESTYLE

Tak Hanya Paru-paru, Polusi Juga Serang Kulit

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:07 WIB

LIFESTYLE

Kulit Sehat Bukan Cuma Skincare, Ini Kunci Lainnya

Minggu, 19 Jul 2026 - 18:04 WIB