Arinal Perbolehkan Warga Lampung Mudik Lokal, Catat Syaratnya

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat melepas keberangkatan kereta dari Tanjungkarang-Baturaja, Selasa (4/5/2021). Foto: Dwi DS

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat melepas keberangkatan kereta dari Tanjungkarang-Baturaja, Selasa (4/5/2021). Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memperbolehkan mudik lokal di wilayah Lampung.

Kelonggaran itu diberikan, menurut Arinal, asalkan pemudik lokal menerapkan protokol kesehatan (prokse) dengan menunjukkan surat hasil tes PCR dan rapid tes antigen dengan hasil negatif covid-19.

Hal tersebut disampaikan Arinal saat melepas keberangkatan kereta api dari Tanjung Karang ke Baturaja, Sumatera Selatan di Stasiun KAI, Tanjungkarang Pusat, Selasa (4/5/2021), seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).

Baca Juga :  BPKAD Pringsewu Raih Penghargaan Kemenkeu RI, Pengelolaan Terbaik Aset dan Keuangan Daerah

“Mudik lokal boleh-boleh saja dilakukan, asalkan menerapkan prokes dan membawa hasil negatif dari test PCR dan rapid tes antigen. Tidak apa-apa keluar biaya sedikit tetapi aman. Harus tetap bijaksana dan etikanya dijalankan, jangan semaunya,” tegas Arinal.

Apalagi, terus Arinal, warga yang melakukan mudik lokal biasanya lebih paham kondisi keadaan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

“Saya juga mengimbau agar menerapkan prokes saat mengadakan transaksi baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Selain itu, dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi. Bila perlu membeli kebutuhan, bisa pesan saja lewat online,” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Berita ini 952 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB