Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:47 WIB

ASN Pemkot Bandarlampung Sabar Ya, Anggaran Gaji Ke-13 Belum Cukup Alasannya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebanyak kurang lebih Rp40 miliar untuk sekitar 8000 ASN, hingga saat ini belum dicairkan dan masih disiapkan. Jadi, ASN Bandarlampung nampaknya kembali harus bersabar.

Padahal, dalam aturan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai harus dicairkan paling cepat Juni 2021 ini.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol menjelaskan, pihaknya masih mengatur anggaran untuk membayar gaji ke-13 ASN Pemkot Bandarlampung.

“Uangnya harus kita siapkan, karena turunnya (anggaran) dibagi dua tahap. Kalau sudah mencukupi nanti kita bayarkan secepatnya. Masih kita atur,” ungkapnya saat ditemui rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021).

Menurut Wilson, pembayaran gaji ke-13 ini tidak ada batas maksimal. Menurutnya dalam Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, gaji ke-13 yang belum dibayar dapat dicairkan setelah Juni.

“Tidak ada batasan, tetapi bisa diberikan bulan-bulan selanjutnya. Makanya kita diberikan kelonggaran untuk membayarnya. Kalau batas akhirnya, ya terakhir tahun anggaran di Desember. Tapi kita tidak mau, kita usahakan secepatnya,” ujarnya.

Wilson juga mengatakan, pembayaran tersebut sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) para ASN.

“Begitu juga dengan Tukin, semua dihitung bersamaan. Pengukurannya sama seperti THR, tidak ada tunjangannya,” tukasnya. (*)

Red

Share :

632 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Curi Besi karena Ekonomi, Keluarga Tersangka Diberi Sembako oleh Kapolsek TbU

BANDAR LAMPUNG

Jarak dan Sakit Jadi Faktor KPU Verifikasi Anggota Parpol Secara Video Conference

BANDAR LAMPUNG

Harga Mati! Warga Minta Tembok yang Dibangun RM Jumbo Kakap Dirobohkan

BANDAR LAMPUNG

Komisi X DPR RI dan Pemkab Pesawaran Siapkan Tiga Sekolah Penggerak

BANDAR LAMPUNG

Kasus Corona di Lampung Bertambah 349, Bandarlampung Ngegas Lagi, Berikut Sebarannya

BANDAR LAMPUNG

Diduga Terjerat Korupsi, Mantan Kepala DLH Sahriwansah Mengundurkan Diri dari Kadissos

BANDAR LAMPUNG

12 Jam Penggeledahan Gedung Rektorat Unila, KPK Bawa 5 Koper dan Ratusan Berkas

BANDAR LAMPUNG

Gantikan Timur Pradopo, Dadi Rachmadi Janji Perketat Pengawasan Hakim