ASN Pemkot Bandarlampung Sabar Ya, Anggaran Gaji Ke-13 Belum Cukup Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebanyak kurang lebih Rp40 miliar untuk sekitar 8000 ASN, hingga saat ini belum dicairkan dan masih disiapkan. Jadi, ASN Bandarlampung nampaknya kembali harus bersabar.

Padahal, dalam aturan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai harus dicairkan paling cepat Juni 2021 ini.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Upayakan Pemprov Peka Terhadap Dunia Usaha

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol menjelaskan, pihaknya masih mengatur anggaran untuk membayar gaji ke-13 ASN Pemkot Bandarlampung.

“Uangnya harus kita siapkan, karena turunnya (anggaran) dibagi dua tahap. Kalau sudah mencukupi nanti kita bayarkan secepatnya. Masih kita atur,” ungkapnya saat ditemui rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021).

Menurut Wilson, pembayaran gaji ke-13 ini tidak ada batas maksimal. Menurutnya dalam Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, gaji ke-13 yang belum dibayar dapat dicairkan setelah Juni.

Baca Juga :  INEMI Pukau Pengunjung di Hari Pertama Ajang Internasional AI Xperience Summit 2025

“Tidak ada batasan, tetapi bisa diberikan bulan-bulan selanjutnya. Makanya kita diberikan kelonggaran untuk membayarnya. Kalau batas akhirnya, ya terakhir tahun anggaran di Desember. Tapi kita tidak mau, kita usahakan secepatnya,” ujarnya.

Wilson juga mengatakan, pembayaran tersebut sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) para ASN.

“Begitu juga dengan Tukin, semua dihitung bersamaan. Pengukurannya sama seperti THR, tidak ada tunjangannya,” tukasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Lampung Berjalan Sesuai Ketentuan
Ini Jadwal Libur Semester Ganjil!
5 Desember, Dunia Rayakan Semangat Kepedulian Para Relawan
Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung
Peduli Bencana Sumatera, Akper Bunda Delima Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana
DPRD Minta Pembangunan Kota Bandar Lampung Lebih Ramah Disabilitas
Pemprov Lampung Desak Pertamina Salurkan Solar Sesuai Kuota
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:09 WIB

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:09 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Lampung Berjalan Sesuai Ketentuan

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:00 WIB

Ini Jadwal Libur Semester Ganjil!

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:04 WIB

5 Desember, Dunia Rayakan Semangat Kepedulian Para Relawan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:19 WIB

Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik

Jumat, 5 Des 2025 - 18:09 WIB

Ilustrasi anak anak berangkat sekolah. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

Ini Jadwal Libur Semester Ganjil!

Jumat, 5 Des 2025 - 16:00 WIB

Logo volunteers. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

5 Desember, Dunia Rayakan Semangat Kepedulian Para Relawan

Jumat, 5 Des 2025 - 14:04 WIB