ASN Pemkot Bandarlampung Sabar Ya, Anggaran Gaji Ke-13 Belum Cukup Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebanyak kurang lebih Rp40 miliar untuk sekitar 8000 ASN, hingga saat ini belum dicairkan dan masih disiapkan. Jadi, ASN Bandarlampung nampaknya kembali harus bersabar.

Padahal, dalam aturan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai harus dicairkan paling cepat Juni 2021 ini.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga :  SKB CPNS Pemprov, 504 Peserta Tes di Lampung, 87 Lainnya Diluar Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol menjelaskan, pihaknya masih mengatur anggaran untuk membayar gaji ke-13 ASN Pemkot Bandarlampung.

“Uangnya harus kita siapkan, karena turunnya (anggaran) dibagi dua tahap. Kalau sudah mencukupi nanti kita bayarkan secepatnya. Masih kita atur,” ungkapnya saat ditemui rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021).

Menurut Wilson, pembayaran gaji ke-13 ini tidak ada batas maksimal. Menurutnya dalam Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, gaji ke-13 yang belum dibayar dapat dicairkan setelah Juni.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024

“Tidak ada batasan, tetapi bisa diberikan bulan-bulan selanjutnya. Makanya kita diberikan kelonggaran untuk membayarnya. Kalau batas akhirnya, ya terakhir tahun anggaran di Desember. Tapi kita tidak mau, kita usahakan secepatnya,” ujarnya.

Wilson juga mengatakan, pembayaran tersebut sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) para ASN.

“Begitu juga dengan Tukin, semua dihitung bersamaan. Pengukurannya sama seperti THR, tidak ada tunjangannya,” tukasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat
Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas
Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 12:22 WIB

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Berita Terbaru

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di SDN 4 Kecamatan Tumijajar

TULANGBAWANG BARAT

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:30 WIB