ASN Pemkot Bandarlampung Sabar Ya, Anggaran Gaji Ke-13 Belum Cukup Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol. FOTO: SULAIMAN

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebanyak kurang lebih Rp40 miliar untuk sekitar 8000 ASN, hingga saat ini belum dicairkan dan masih disiapkan. Jadi, ASN Bandarlampung nampaknya kembali harus bersabar.

Padahal, dalam aturan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai harus dicairkan paling cepat Juni 2021 ini.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga :  Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung Wilson Faisol menjelaskan, pihaknya masih mengatur anggaran untuk membayar gaji ke-13 ASN Pemkot Bandarlampung.

“Uangnya harus kita siapkan, karena turunnya (anggaran) dibagi dua tahap. Kalau sudah mencukupi nanti kita bayarkan secepatnya. Masih kita atur,” ungkapnya saat ditemui rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021).

Menurut Wilson, pembayaran gaji ke-13 ini tidak ada batas maksimal. Menurutnya dalam Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, gaji ke-13 yang belum dibayar dapat dicairkan setelah Juni.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto

“Tidak ada batasan, tetapi bisa diberikan bulan-bulan selanjutnya. Makanya kita diberikan kelonggaran untuk membayarnya. Kalau batas akhirnya, ya terakhir tahun anggaran di Desember. Tapi kita tidak mau, kita usahakan secepatnya,” ujarnya.

Wilson juga mengatakan, pembayaran tersebut sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) para ASN.

“Begitu juga dengan Tukin, semua dihitung bersamaan. Pengukurannya sama seperti THR, tidak ada tunjangannya,” tukasnya. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru