Bandarlampung PPKM Level 2, Diskotik Dilarang, Karaoke Boleh Buka

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nlNomor 61 tahun 2021, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi wali kota ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Bandarlampung.

Dalam instruksi yang ditandatangani pada 23 November 2021 dan berlaku hingga 6 Desember 2021 ini, disampaikan beberapa poin peraturan kegiatan masyarakat.

Di antaranya, diskotik, pub, spa, panti pijat, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa

Sementara karaoke dan biliar diizinkan beroperasi, maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan catatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan buka dengan batas waktu operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB.

Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai instruksi tersebut dapat dikenai sanksi adminstrasi sampai penutupan usaha.

Sementara untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai 218; Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat

Juru bicara Satgas Covid-19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan walaupun tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit  sudah rendah, capaian vaksinasi sudah tinggi, dan angka kematian rendah, masyarakat diminta jangan terlalu euforia dan tetap disiplin prokes.

“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri untuk keluarga dan juga masyarakat sekitar,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik
Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras
Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya
Pemkab Tubaba Sosialisasikan Perubahan Siltap Kepalo Tiyuh, Ini Besaran Terbarunya
Sekda Tubaba Ingatkan Usulan Hibah Harus Terverifikasi dan Tepat Sasaran
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Tubaba Konsultasi Sarpras ke BNPB
Estafet Kepemimpinan Bergulir, Deswanto Resmi Jabat Plt Camat Pagar Dewa
Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Senin, 14 September 2026 - 15:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Jumat, 11 September 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Tubaba Sosialisasikan Perubahan Siltap Kepalo Tiyuh, Ini Besaran Terbarunya

Jumat, 11 September 2026 - 20:55 WIB

Sekda Tubaba Ingatkan Usulan Hibah Harus Terverifikasi dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

LC TV Story

Suahasail Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:37 WIB