Bandarlampung PPKM Level 2, Diskotik Dilarang, Karaoke Boleh Buka

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nlNomor 61 tahun 2021, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi wali kota ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Bandarlampung.

Dalam instruksi yang ditandatangani pada 23 November 2021 dan berlaku hingga 6 Desember 2021 ini, disampaikan beberapa poin peraturan kegiatan masyarakat.

Di antaranya, diskotik, pub, spa, panti pijat, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura

Sementara karaoke dan biliar diizinkan beroperasi, maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan catatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan buka dengan batas waktu operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB.

Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai instruksi tersebut dapat dikenai sanksi adminstrasi sampai penutupan usaha.

Sementara untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai 218; Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi

Juru bicara Satgas Covid-19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan walaupun tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit  sudah rendah, capaian vaksinasi sudah tinggi, dan angka kematian rendah, masyarakat diminta jangan terlalu euforia dan tetap disiplin prokes.

“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri untuk keluarga dan juga masyarakat sekitar,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Berita Terbaru