Bandarlampung PPKM Level 2, Diskotik Dilarang, Karaoke Boleh Buka

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 15 tahun 2021.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nlNomor 61 tahun 2021, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Nomor 15 tahun 2021.

Instruksi wali kota ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Bandarlampung.

Dalam instruksi yang ditandatangani pada 23 November 2021 dan berlaku hingga 6 Desember 2021 ini, disampaikan beberapa poin peraturan kegiatan masyarakat.

Di antaranya, diskotik, pub, spa, panti pijat, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga :  168 Personel Disiagakan, Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Arus Balik Lebaran

Sementara karaoke dan biliar diizinkan beroperasi, maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan catatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan buka dengan batas waktu operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB.

Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai instruksi tersebut dapat dikenai sanksi adminstrasi sampai penutupan usaha.

Sementara untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai 218; Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota

Juru bicara Satgas Covid-19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan walaupun tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit  sudah rendah, capaian vaksinasi sudah tinggi, dan angka kematian rendah, masyarakat diminta jangan terlalu euforia dan tetap disiplin prokes.

“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri untuk keluarga dan juga masyarakat sekitar,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Dorong Kota Baru, RSUD BNH Disiapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan
Dari El Nino hingga Stunting, Ini Arahan Strategis Bupati Pesawaran untuk Kepala Desa
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:34 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Dari El Nino hingga Stunting, Ini Arahan Strategis Bupati Pesawaran untuk Kepala Desa

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Berita Terbaru