LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nlNomor 61 tahun 2021, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Nomor 15 tahun 2021.
Instruksi wali kota ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Bandarlampung.
Dalam instruksi yang ditandatangani pada 23 November 2021 dan berlaku hingga 6 Desember 2021 ini, disampaikan beberapa poin peraturan kegiatan masyarakat.
Di antaranya, diskotik, pub, spa, panti pijat, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.
Sementara karaoke dan biliar diizinkan beroperasi, maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Dengan catatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan buka dengan batas waktu operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB.
Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai instruksi tersebut dapat dikenai sanksi adminstrasi sampai penutupan usaha.
Sementara untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai 218; Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Daerah.
Juru bicara Satgas Covid-19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan walaupun tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit sudah rendah, capaian vaksinasi sudah tinggi, dan angka kematian rendah, masyarakat diminta jangan terlalu euforia dan tetap disiplin prokes.
“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri untuk keluarga dan juga masyarakat sekitar,” ungkapnya. (*)
Red









