Bejat, Oknum Guru di Waykanan Cabuli Lima Murid di Dalam Kelas

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darni (56), Oknum Wali Kelas diduga pelaku pencabulan terhadap muridnya. Foto Yulianto

Darni (56), Oknum Wali Kelas diduga pelaku pencabulan terhadap muridnya. Foto Yulianto

LAMPUNGCORNER.COM, WAYKANAN — Sunggguh bejat, kelakukan seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan.

Ia tega cabuli anak didiknya. Tidak tanggung-tanggung, ada 5 siswi dalam satu kelas yang menjadi korban nafsu setan oknum guru tersebut.

Parahnya lagi, perbuatan tak bermoral Darni (56), oknum guru warga Kecamatan Labuhan, Kabupaten Waykanan, itu dilakukan dalam kelas dan disaksikan siswi lainnya.

Sedangkan korban yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) SD.

Darni ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Rabu, 05 Oktober 2022 Pukul 18.00 di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan dan langsung diamankan di Mapolres setempat.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit handphone android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto-foto kemaluan korban.

Baik pelaku maupun barang bukti dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Waykanan AKBP. Teddy Rachesna menjelaskan saat pers rilis di halaman Polres setempat, Senin (10/10/2022), oknum guru bejat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wali murid Kelas III.

Baca Juga :  Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga

Terungkapnya peristiwa percabulan itu dari laporan salah satu orangtua murid, inisial E ke Polres Waykanan.

“Karena mendapat laporan dari anaknya D, Kelas III SD, yang mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya,” ujarnya.

Saat ditanya, D mengungkapkan kelakuan bejat Darni guru kelas itu.

Selanjutnya kapolres menerangkan kronnologi kejadian seperti yang diceritakan korban D kepada ibunya.

Aksi bejat itu, kata Teddy,  terjadi Sabtu, Tanggal 01 Oktober 2022 Pukul 11.00 WIB saat korban D (8) sedang jam istirahat di sekolah. korban dipanggil pelaku ke ruang guru.

Kemudian, korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah. Dengan menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kiri pelaku.

Dalam perjalanan itu, korban sempat meronta dan menggigit tangan kiri pelaku. Namun berhasil dilepas pelaku dengan menggibas tangan berulang kali.

Sampai di rumah kosong, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

“Disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru,” terang Teddy.

Baca Juga :  Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Lebih lanjut kapolres menjelaskan berrdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D, ia mengungkapkan ada empat teman sekelasnya yang melihat aksi bejat oknum guru tersebut.

Dari keterangan 4 orang saksi tersebut, ternyata mereka juga dicabuli didalam kelas dan mereka saling melihat perbuatan yang dilakukan oknum wali kelas itu.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO terakhir pada Selasa Tanggal 04 Oktober 2022 Pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin Tanggal 03 Oktober 2022 Pukul 09.30 WIB.

Terakhir, kata kapolres, pelaku  dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam rilis tersebut, kapolres didampingi Ketua DPRD Waykanan, Nikman. Kemudian Kadis Pendidikan, Machiavelli Herman Tarmizi, Kasatreskrim AKP. Andre Try Putra dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB, Medias Imroni.(*)

Red

Berita Terkait

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru
Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!
Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga
DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi
Kapolres Way Kanan Santuni Anak Yatim di Ponpes Miftahul Ikhlas
Berita ini 667 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Kamis, 24 April 2025 - 16:32 WIB

Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:30 WIB

Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:15 WIB

DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:59 WIB

Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB